Sapi Bantuan Tak Boleh Dijual
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Bengkulu Utara, Darlis, SP. menegaskan bawah sapi bantuan yang akan diberikan kepada Kelompok Tani (Poktan) tidak boleh disembelih atau diperjual-belikan. Jika melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi secara tegas.
‘’Sapi ini untuk dikembang-biakkan dan digulirkan. Jadi, tidak boleh dipotong, apalagi jual,’’ ujarnya kepada Bengkulu Ekspress ditemui, kemarin (18/1).
Ia menambahkan, jika sapi itu sakit, maka poktan yang mendapatkan bantuan harus memeriksakannya ke dokter hewan. Kemudian, berdasarkan rekomendasi dari dokter hewan baru bisa diambil suatu tindakan.
‘’Kalau sapi itu sudah dipotong, kita akan menanyakan surat rekomendasi dari dokter hewan yang menyatakan jika sapi itu sakit dan harus dipotong,’’ungkapnya.
Tanpa rekomendasi dari dokter hewan, maka sapi bantuan tidak boleh dipotong.
‘’Makanya sebelum sapi bantuan itu kita salurkan, setiap Poktan yang akan menerima kita cek keberadaannya terlebih dahulu,’’ terang Darlis.
Menurut Darlis, setiap poktan akan mendapatkan bantuan sebanyak 5 hingga 8 ekor. Karena itu sudah menjadi kesepakatan ketika pembahasan di DPRD Bengkulu Utara. Untuk itu, diharapkan bantuan tersebut mendukung ketersediaan daging bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.
‘’Kita harapkan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga ketersediaan daging serta kestabilan harga,’’ tuturnya.
Tahun 2018 ini, DTPHP Bengkulu Utara mendapatkan anggaran sebesar Rp. 450 Juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan bantuan sapi. Anggaran itu untuk membeli sebanyak 40 ekor sapi bali.
‘’Kita targetkan di bulan Februari ini kegiatan sudah jalan. Kemudian, pada bulan April nanti bantuan itu sudah dibagikan,’’ pungkas Darlis. (816)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: