4 Tsk Judi Dilimpahkan

4 Tsk Judi Dilimpahkan

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak empat petugas Satpol PP dan Damkar Kepahiang digiring petugas Kejari masuk ke mobil tahanan. Keempatnya dijebloskan kedalam dalam Rumah Tahanan (Rutan) oleh Kejari Kepahiang, setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21). Sehingga segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Keemapat tersangka, Ra alias Rozi (30) warga Desa Kembang Seri Bermani Ilir, Ya alias Yodi (30) Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas, dan Ar (48) Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi, ketiganya berstatus tenaga honorer Satpol PP serta Sr alias Sahri (38), PNS satpol PP Desa Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir. Empat pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang karena asyik bermain judi dalam Kantor Satpol PP dan Damkar.

Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifundin, S.H, M.H, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Hironimus Tafanoa, S.H menjelaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 303 Ayat ke-3 dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

Subsider Pasal 303 b Ayat 1 ke 1, dengan lengkapnya berkas maka selama dua puluh hari kedepan keempat tersangka menjadi tahanan kejaksaan. \"Dalam kurun waktu masa tahanan, kita akan mengajukan pelimpahan ke pengadilan agar dapat ditentukan jadwal persidangannya,\" ungkap Kasi Pidum.

Setelah melaksanakan pemeriksaan keempat tersangka dan berkas-berkasnya dinyatakan lengkap, para tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Curup Rejang Lebong. Sebelumnya, empat oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kepahiang bermain judi domino, Selasa (05/1) tahun lalu. Tengah asyik berjudi, keempatnya digerebek anggota Satreskrim Polres Kepahiang dan berhasil ditangkap. Bersamaan dengan keempat tersangka aparat kepolisian mengamankan barang bukti batu domino, uang tunai Rp. 836.000, satu unit meja dan 7 kursi plastik. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: