Lahan KUA Kabawetan Tidak Bisa Dibangun

Lahan KUA Kabawetan Tidak Bisa Dibangun

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Hibah masyarakat Desa Tangsi Duren Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, terkait lahan Kantor Urusan Agama (KUA) tak dapat dilanjutkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang. Pasalnya, lahan yang sudah diserahkan masyarakat tersebut masuk dalam kawasan lahan pertanian milik pemerintah. Sehingga tak dapat dialih fungsikan jadi kawasan bangunan kantor.

\"Kalau hibahnya kita tetap terima, karena yang namanya orang hibah tentunya kita akan terima dan tidak mungkin kita tolak,\" ungkap Kakan Kemenag Kepahiang, H Mulya Hudori MPd, Senin (15/1).

Menurutnya, untuk pembangunan gedung KUA Kabawetan tak dapat dilaksanakan di lahan yang sudah diserahkan masyarakat tersebut. \"Kalau pembangunan nanti akan sulit, karena kita tidak bisa mendapatkan IMB-nya. Jadi untuk KUA Kabawetan kita beli lahan lain yang berada di desa yang sama,\" ujarnya.

Saat ini Kemenag Kepahiang tengah menunggu serifikat lahan tuntas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dapat dikirimkan ke Kementerian Agama (Kemenag) RI supaya dapat mengusulkan anggaran pembangunan kantor.

\"Nanti kalau sudah ada sertifikatnya, baru kita bisa ajukan permohonan anggaran pembangunan kantor. Sebab orang pusat tidak mau memberikan anggaran, kalau sertifikatnya belum ada,\" tutur Mulya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: