Proyek Lampu Jalan Naik Dik
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Setelah dilakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan, di Jalan Ahmad Yani, oleh Dinas Kehutanan dan ESDM (sekarang sudah dilebur) tahun 2016, sejak 2017 lalu. Setelah proses pengumpulan data dan keterangan (pulbaket), saat ini sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan (Dik). Pasalnya diduga kuat merugikan keuangan negara.
“Pengusutan kasus lampu jalan sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata kapolres BS, AKBP Ordiva SIK.
Ordiva mengatakan, mulai diusutnya proyek lampu jalan di sepanjang Jalan Ahmad Yani tersebut setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihaknya diduga pekerjaan pemasangan lampu jalan yang dilakukan oleh pihak rekanan tidak sesuai spesifikasi. Sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara. Lalu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti di lapangan, diduga kuat ada kerugian negara. Setelah digelar perkara, kemudian pengusutannya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan auditor BPKP perwakilan Bengkulu untuk dapat segera mengaudit proyek tersebut. “Permohonan kepada BPKP untuk mengaudit fisik proyek sudah kami sampaikan, mudah-mudahan auditor BPKP segera mengaudit nya,” ujar Ordiva.
Ordiva menjelaskan, jika dari hasil audit tersebut ada kerugian Negara, pihaknya dapat segera menetapkan tersangka. Proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya itu dananya bersumber dari APBD BS 2016 dengan menelan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar. Hanya saja dalam realisasi kegiatan tersebut, pihak rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. Pekerjaan yang dilaksanakan bahkan diduga tidak sesuai spesifikasi dengan nilai kontrak. Sehingga terindikasi merugikan keuangan negara. “Untuk proses lebih lanjut, setelah auditor BPKP turun dan adanya kepastian kerugian Negara,” demikian Ordiva. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: