Calo CPNS Dijebloskan ke Penjara

Calo CPNS Dijebloskan ke Penjara

BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, kemarin (15/12) meringkus terduga pelaku yang tindak pidana penipuan atau calo tes CPNS berinisial BA. Tersangka BA dilaporkan telah menipu korban Anton Juni Putra. Sekarang pelaku beserta barang bukti selembar kwitansi pembayaran bermaterai 600 dengan total penyerahan uang sebesar Rp 250 Juta diamankan di Mapolda Bengkulu.

Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono SH saat dikonfirmasi BE mengatakan, memang setalah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi langsung memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Kemudian, kemarin (15/12), penyidik menjadwalkan pemanggilan pelaku BA untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil keterangan dari saksi, alat bukti dan hasil gelar perkara Penyidik berkesimpulan menetapkanpelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Ya penetapan tersangka dan penahanan ini sesuai dengan hasil gelar perkara dan keterangan saksi, barang bukti dan dikuatkan dengan pengakuan pelaku sendiri,” terangnya kemarin (15/12). Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Juni 2013. Saat itu korban mengikuti tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemudian tersangka menawarkan dan menjanjikan bisa meluluskan korban menjadi PNS. Dengan syarat menyerahkan uang Rp 250 Juta. Korban yang tergiur dengan tawaran itu, korban lalu menyerahkan uang sesuai yang diminta tersebut. Ternyata saat pengumuman tes CPNS keluar pada Oktober 2013 korban justru tidak lulus. Korban lalu meminta tersangka mengembalikan lagi uangnya tersebut, tetapi sampai sekarang uang itu tidak juga dikembalikan.

“Sesuai dengan keterangan saksi, keterangan dari pelaku dan barang bukti yang diamankan kemudian berdasarkan gelar perkara di ruang Dit Reskrimum Polda Bengkulu Penyidik berkesimpulan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” tuturnya.

Terkait masalah ini Dir Reskrim kembali mengingatkan kepada warga Bengkulu untuk tidak mudah tergiur dan terpancing dengan hal yang menjanjikan sesuatu seperti yang dilakukan tersangka BA. \"Masyarakat harus lebih jeli dalam memilah-milah apakah hal tersebut memang ada atau tidak sehingga tidak ada korban yang tertipu lagi,\" pungkasnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: