Kejari Lacak Keberadaan Rosna
MUKOMUKO, BENGKULU EKSPRESS – Hingga hari ini (kemarin) siang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko belum melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Hj Rosna mantan Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko.
“Keberadaan terpidana tengah kita lacak dan dilakukan pencarian,” ungkap Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH melalui Kasi Pidsus, Mahendra D SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (28/11). Disampaikan Mahendra, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris DPRD Provinsi dan menyampaikan terkait isi salinan dari Mahkamah Agung (MA).
“Sudah kami koordinasikan dengan Setwan DPRD Provinsi. Saat itu pihak Setwan mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Dan kita minta agar pihak Setwan, jika mengetahui keberadaan anggota DPRD tersebut supaya menyampaikan kepada jajaran Kejaksaan,” ujarnya. Ia mengingatkan, kepada terpidana agar kooperatif dan tunduk dengan Undang – undang. Ditanya apakah yang bersangkutan telah diberitahu, kata Mahendra, pihaknya tidak harus melakukan pemberitahuan lebih lanjut. Karena salinan putusan dari MA telah disampaikan pihak MA kepada Pengadilan Negeri Tipikor, Pengadilan Tinggi, Kejari hingga kepada terpidana yang bersangkutan. Pihaknya memberikan pilihan kepada terpidana untuk datang sendiri untuk di eksekusi di Kejari Mukomuko atau di Kejati Bengkulu.
“Kita harap yang bersangkutan kooperatif. Dalam melakukan eksekusi pihaknya tidak menunggu. Dimanapun keberadaan terpidana diketahui akan dilakukan eksekusi dan selanjutnya dibawa ke Lapas, Bengkulu,” tegasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: