Delapan Desa MoU Dengan TP4D

Delapan Desa MoU Dengan TP4D

MUKOMUKO, BE - Sebanyak 8 desa di wilayah Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko, kemarin ( 2/11) melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) bersama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Mukomuko. MoU terkait pengawasan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Kajari Mukomuko Agus Irawan Yustisianto SH MH menyampaikan, MoU tersebut tidak hanya ceremonial. Melainkan benar-benar direalisasikan di lapangan. Sejak TP4D diminta melakukan pendampingan, kata Kajari, cukup banyak temuan di lapangan. Dari temuan itu, tim TP4D memberikan catatan dan menginggatkan agar desa tersebut memperbaikinya.  “Hingga hari ini (kemarin), desa yang telah kita ingatkan semuanya telah menindaklanjuti. Contohnya ada kegiatan fisik yang kurang volume oleh pihak desa pengerjaan tersebut sudah ditambah atau diperbaiki dan lainnya,” bebernya. Kajari juga menyampaikan MoU desa dan kecamatan dengan TP4D permintaan dari desa tersebut. Kajari pun sangat mengapresiasi hal tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kepada desa dan kecamatan. Ini menunjukkan dalam penggunaan DD dan ADD kades ingin menghilangkan keraguan dan tidak menginginkan tersandung hukum,” bebernya. Asisten II Setdakab Mukomuko Novizar Eka Putra, menyampaikan hal tersebut sangat positif. Ini tidak lain untuk memberikan pengawasan pembangunan demi pembangunan yang tengah berjalan agar dapat terealisasi dengan maksimal. Ia mengharapkan desa yang telah melakukan penandatanganan MoU bersama TP4D Kejari Mukomuko memanfaatkan keberadaan TP4D sehingga dalam setiap pembangunan yang dijalankan tidak ada lagi keragu-raguan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: