Proyek Penahan Gelombang Terindikasi Korupsi
GADING CEMPAKA, BE - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu terus melanjutkan komitmennya untuk berperang terhadap korupsi. Satu demi satu tim penyidik dari Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus mulai memeriksa proyek-proyek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Salah satunya adalah dugaan adanya indikasi korupsi dalam proyek Administrator Pelabuhan (Adpel) Pelabuhan Pulau Baai dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Lela Hayati, Polda juga akan memeriksa Kepala Adpel untuk menanyakan perihal perencanaan yang dilakukan atas proyek ini. \"Kita akan melihat dalam pemeriksaan ini apakah perencanaan atas proyek ini sudah on the track atau malah kesalahannya ada pada pelaksanaan.
Yang pasti dengan anggaran sebesar Rp 14,2 miliar tersebut, adalah suatu anomali kalau bangunannya sampai jebol. Tak semestinya bangunan penahan gelombang hancur karena dihantam gelombang,\" ujar Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipkor Reskrimsus, AKBP Budi Samekto SIK belum lama ini.
Selain itu Budi juga menegaskan, tim penyidik dari Direskrimsus akan kembali memeriksa kondisi fisik bangunan penahanan gelombang yang ambruk tersebut. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah dokumen-dokumen atas proyek tersebut dinyatakan lengkap dan telah dianalisis oleh para tim ahli dari tim penyidik Polda Bengkulu. \"Yang jelas dari laporan yang kami terima, proyek sepanjang 340 meter tersebut ambruk meski baru beberapa hari diserahterimakan,\" bebernya.
Data terhimpun, proyek penahan gelombang ini dikerjakan sejak 25 April 2012 dan selesai diserahterimakan pada 17 Desember 2012 yang lalu. Tertulis di papan proyek tak jauh dari tempat dibangunnya penahan gelombang ini pembangunan yang dilakukan memakan waktu 180 hari kalender. Dugaan adanya indikasi korupsi lantaran usai seminggu diserahterimakan, bangunan penahan gelombang ini runtuh sepanjang sekitar 17 meter.
Dugaan adanya indikasi korupsi dalam proyek ini semakin menguat mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan belum sebanding dengan bangunan yang mudah roboh dan ambruk. Proyek penahan gelombang ini dikerjakan oleh pihak PT Sass Kencana Engineering dan diawasi oleh pihak PT Deka Pentra. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: