Pemkot Bengkulu Dituding Gagalkan Pembahasan APBD-P

Pemkot Bengkulu Dituding Gagalkan Pembahasan APBD-P

\"Bengkulu\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kritikan Kepala Bapelitbang Kota Bengkulu, Drs Riduan yang menuding APBD-P belum dibahas di DPRD Kota, mendapat sanggahan dari anggota dewan.

Pasalnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota telah menjadwalkan pembahasan APBD-P tahun 2017 ini dan KUA PPAS 2018 pada tanggal 1 Agustus lalu yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

\"Apa yang disampaikan Kepala Bapelitbang Pak Riduan itu tidak benar. Karena kami (Banmus) sudah melaksanakan itu, tapi justru pihak eksekutif yang membatalkan,\" ucap Anggota Banmus DPRD Kota, Imran Hanafi saat menghubungi Bengkulu Ekspress, kemarin (6/8).

Lebih lanjut Imran menjelaskan, secara kronologis yang terjadi pada saat itu, sampai dengan jedah istirahat pukul 12.00 WIB rapat Kerja Bamus berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan kesepakatan yaitu Rapat Paripurna dan pembahasan serta pengambilan keputusan PP Nomor 18 Tahun 2017 dilaksanakan tanggal 7 Agutus 2017 sampai dengan tanggal 9 Agutus 2017.

Kemudian rapat paripurna dan pembahasan serta pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Bengkulu 2016 dilaksanakan hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan Hari Senin Tanggal 14 Agustus 2017. Kemudian, rapat pembahasan dan rapat paripurna serta penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUPA 2017 dan PPAS-P 2017 antara pimpinan DPRD Kota Bengkulu dan Walikota Bengkulu dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan 21 Agustus 2017.

Selanjutnya, Rapat Pembahasan dan Rapat Paripurna dalam rangka penandatangannan Nota Kesepakatan KUA APBD 2018 dan PPAS Kota Bengkulu dilaksanakan tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2017 pukul 14.00 WIB.

Lanjut Imran, pada saat Rapat Kerja Banmus akan menjadwal terhadap Rapat Paripurna terhadap Perubahan Perda No. 12 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake, pihak eksekutif meminta pengesahan perubahan Perda Samisake harus bersamaan dengan pengesahan Perda PP Nomor 18 Tahun 2017.

Sedangkan dewan menghendaki pengesahan tidak bersamaan walaupun revisi Perda Samisake di dahulukan agar jangan sampai 2 (dua) Perda ini dianggap ada kesepakatan.

\"Kami anggota Banmus sangat kecewa dan menyesalkan apa yang disampaikan oleh Kepala Bapelitbang. Hanya saja permintaan pihak ekekutif bila Perda PP No. 18 disyahkan, maka revisi Perda Samiake juga harus disahkan pada waktu yang sama. Kami Banmus hanya memberikan masukan dan menjadwal kegiatan-kegiatn tersebut di atas, dan segala sesuatunya disetujui atau tidak disetujui itu adanya di paripurna,\" tegas Imran.

Untuk itu, pihaknya menuding pihak eksekutif yang menghambat, dan meminta agar tidak mengorbankan kepentingan bersama untuk membahas APBD-P 2017 dan APBD 2018 hanya untuk memperjuangkan pengesahan Revisi Perda Samisake yang masih dalam audit BPK. (805)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: