Cipta Guru Profesional

Cipta Guru Profesional

\"silabusUU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosens menyatakan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Dikatakan profesional ketika guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma, berkompetensi dan sertifikasi.

Sekretaris PGRI  Benteng Supriyanto mengatakan, guru juga harus sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan bukti sertifikat pendidik secara aturan.

“Dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai pendidik,” ujarnya. Untuk di Benteng,  sambung Supriyanto peran serta guru profesional sangat berpengaruh dan memiliki arti di dunia kependidikan. Dengan pelaksanaan dan perekrutan guru sertifikasi memenuhi standar profesional berpedoman aturan berlaku.

“Untuk menciptakan guru yang profesional, harus dimulai awal perekrutan. Sehingga terjamin kualitas pendidik tersebut,” ungkapnya. Perekrutan profesional dan memahami aturan, akan menghilangkan praduga, manipulasi data, munculnya aneka pungutan liar, kecilnya angka kelulusan dibeberapa perguruan tinggi dan bahkan jual-beli peluang sertifikasi.

“Jangan sampai ancaman kecurangan perekrutan sertifikasi terjadi pada guru Benteng, sehingga lahirlah guru yang tidak berkualitas,” terangnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: