Mucikari Ditetapkan Tersangka

Mucikari Ditetapkan Tersangka

\"mucikari\" GADING CEMPAKA, BE - Akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menetapkan RK sebagai tersangka. RK diketahui sebagai mucikari, pelaku penjual ABG berinisial Dw (16) ke pelaku. Terkait dugaan tindak asusila dalam penggerebekan di salah satu Hotel di Kawasan Pantai Panjang beberapa waktu lalu. Penetepan ini setelah Penyidik Polda memeriksa mucikari tersebut, kemarin.

Hal ini ditegaskan Dirketur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto SH, kepada wartawan BE usai pemeriksaan intensif pelaku Human traficking tersebut, kemarin. \"Ya, pelaku sudah mengakui bahwa memang benar dirinya, yang membawa anak perempuan itu ke pelaku yang satunya. Setelah pemeriksaan yang kami lakukan hari ini, statusnya kita tingkatkan menjadi tersangka,\" ungkapnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, terhadap RK, Polda tidak melakukan penahanan. Hal ini ia tegaskan dengan syarat, yang dapat dipenuhi oleh tersangka. Yakni sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHP. \"Disitukan diatur atas permintaan tersangka, penyidik dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. Nah, syarat-syarat itu sudah ia penuhi,\" tukasnya.

Sementara untuk pemeriksaan mantan pejabat Pemprov Bengkulu berinisial BA, Dir Reskrim menyatakan Polda menundanya. Hal ini karena BA melalui pengacaranya menyatakan dirinya sakit. Hal itu disertai dengan surat keterangan dokter. \"Jadi kita tunggu dia sehat dulu ya. Kami berharap jangan kaitkan hal ini dengan dugaan-dugaan lainnya termasuk mengenai hubungan kekerabatannya dan silsilah keluarganya. Ini adalah tindak pidana murni,\" tegasnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: