BBM Oplosan Beredar di Semaku
Kapolres: Jangan Asal Beli Eceran
KOTA MANNA, BE – Dengan ditangkapnya, tiga warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang membawa BBM 5 ton di jalan raya Desa Padang Gilang, Manna, Minggu (14/5), hal ini membuktikan jika di Bengkulu Selatan (BS) beredar bahan bakar minyak (BBM) oplosan. Pasalnya dari laporan warga, pemasok BBM yang diduga oplosan ini tidak hanya ketiga orang tersebut, namun masih banyak pelaku lainnya.
Bahkan mereka tidak hanya memasukan BBM oplosan ke BS, akan tetapi ke Seluma dan Kaur (Semaku). “ Peredaran BBM oplosan ini selain BS juga di Seluma dan kaur (Semaku), kata Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE.
Menurut Ahmad, para pelaku ini menjual BBM oplosan dari Provinsi Sumsel tersebut pada para pengecer. Kemudian para pengecer ini membeli BBM di SPBU. Lalu BBM yang mereka beli dari Sumsel itu dicampur dengan BBM yang dibeli di SPBU. Sehingga mereka jual dengan harga normal. “Saat ini diduga kuat sangat banyak pengecer jual BBM oplosan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ahmad mengimbau warga Semaku agar tidak membeli BBM pada pengecer nakal. Namun membeli BBM yang pengecernya jelas-jelas membeli BBM dari SPBU. Sebab BBM oplosan yang dijual pengecer nakal tersebut tidak dijamin keasliannya. Sehingga bisa merusak kendaraan warga. “ Jangan sampai menyalahkan SPBU menjual BBM kualitasnya jelek, jika ternyata warga membeli BBM nya pada pengecer,” imbuhnya.
Terancam denda Rp 60 Miliar
Tiga warga Sumsel yang mengakut BBM yang diduga oplosan yakni Gu (42), Yu (35) dan Ha (31), ketiganya warga Desa Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan tidak hanya terancam penjara. Mereka juga terancam denda hingga Rp 60 Miliar akibat ulah mereka membawa dan menjual BBM illegal atau tanpa izin.
“Sebagaimana ketentuan Undang-Undang, ketiganya terancam denda hingga Rp 60 Miliar,” lanjut Ahmad.
Dijelaskan Ahmad, akibat ulahnya itu, ketiga warga Sumsel ini bakal dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam dijerat dengan pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 sub pasal 53 huruf b dan d denga ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.
“ Saat ini mereka dalam proses pemeriksaan, bagi warga yang mengetahui penjual BBM illegal di BS,laporkan pada kami agar bisa kami tangkap,” tandas Ahmad.
Sekedar mengingatkan, ke-3 warga Sumsel ini ditangkap Minggu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Desa Padang Gilang, Manna. Gu mengendarai mobil Suzuki L 300 yang penuh muatan BBM tersebut. Beriring-iringan dengan mobil Grand Max yang dikemudikan Ha dengan pemilik mobil Yu. Total BBM yang diangkut kedua mobil tersebut sebanyak 5 ton. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: