Travel Ilegal Dijaring Polisi
KEPAHIANG, BE - Polres Kepahiang kemarin (22/1) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas. Hasilnya, sebuah mobil travel angkutan umum berplat hitam yang diduga ilegal dijaring. Namun polisi tak mengamankan kendaraan tersebut, melainkan hanya memberikan bukti pelanggaran (tilang). Selain itu, 33 kendaraan bermotor (ranmor) lainnya dikenai tilang.
Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasat Lantas, Kanit Patroli Ipda Darmansyah SH menjelaskan, rincian hasil razia ini tersebut, yakni tilang SIM C 4 lembar, SIM A 2 lembar, STNK 25 lembar serta tilang Ranmor sebanyak 2 unit sepeda motor. \"Selain 33 kendaraan yang kita berikan surat tilang ini, satu mobil travel dengan plat nopol hitam juga kita tilang. Karena dalam razia kemarin pengendara hanya dapat menunjukkan foto kopi STNK,\" jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya menyayangkan kondisi tingkat pelanggaran lalu lintas di Kepahiang yang kini masih tinggi. Menurutnya, surat tilang yang diterbitkan pihaknya secara tidak langsung menandakan masih tingginya tingkat pelanggaran pengendara saat berkendara terutama di jalan raya. \"Kita tetap berharap supaya ke depan tingkat pelanggaran bisa diminimalisir. Harusnya, ketika kita melakukan operasi seperti ini, kita sulit menemuka pelanggaran lagi,\" katanya.
Ditegaskannya, pelaksanaan razia seperti tersebut tetap akan dilakukan. Sehingga upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dapat terealisasi dengan baik. Selian itu dapat juga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: