Gugatan Mantan Kades Dikabulkan PTUN
KOTA MANNA, BE – Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bengkulu telah memutuskan sengketa TUN atas perkara dengan nomor gugatan 17/G/2016/PTUN-BKL tertanggal 17 Desember 2016 dengan penggugat Sapirin, mantan Kepala Desa (Kades) Padang Beriang Kecamatan Pino Raya melawan Bupati BS, H Dirwan Mahmud atas putusan Bupati BS yang memecat dirinya dari Kades Padang Beriang sebelumnya.
Dalam sidang yang dibacakan oleh majelis hakim PTUN dengan hakim ketua Sahibur Rasid SH MH didampingi hakim anggota Riki Yudiandi SH MH dan Ulia Alba SH MH dengan panitera pengganti Lidya Febriani SH, kemarin (8/3), hadir pihak tergugat diwakili Kabag Hukum Pemda BS, Hendri Dunan SH tersebut, majelis hakim memutuskan memerintahkan Bupati BS membatalkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Sapirin, dan juga meminta nama dirinya direhabilitasi.
Dasar Majelis hakim mengabulkan gugatan itu lantaran SK pemecatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati bisa memecat kades jika sudah menjadi tersangka dan atau terpidana, juga berdasarkan usulan dari Badan Perwakilan Desa setempat. Sedangkan putusan Bupati tersebut disaat Sapirin bukan sebagai tersangka atau terpidana serta tidak ada usulan dari BPD setempat untuk memecat.
“Dengan putusan ini, saya minta Bupati BS dapat mematuhinya, namun jika Bupati BS melakukan upaya banding, saya siap mengikutinya,” ujar Sapirin ketika dihubungi BE usai sidang kemarin.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda BS, Hendri Dunan SH membenarkan dalam sidang PTUN kemarin dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan penggugat. Atas putusan tersebut, Hendri mengaku kecewa. Pasalnya dasar putusan yang disampaikan majelis hakim hanya melihat sisi substansi saja, tidak melihat sisi materil. Sebab dalam mengambil keputusan, Bupati BS sudah melalui pertimbangan matang.
“Kami melihat, dasar putusan majelis hakim hanya sisi substansi saja, tidak melihat pada sisi materilnya,” ujarnya. Oleh karena itu, setelah mendengarkan putusan tersebut, Hendri mengatakan, pihaknya diberikan waktu 14 hari, apakah nanti mengajukan upaya hukum banding atau tidak terhadap putusan tersebut. Hanya saja, untuk memastikan apakah akan menggunakan upaya hukum tersebut atau tidak, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Bupati terlebih dahulu.
“Mendengar putusan itu, kami berencana melakukan upaya banding, namun untuk kepastiannya kami diberikan waktu 14 hari untuk mengkajinya kembali,” ujar Hendri. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: