Warga Gugat Lahan KTM Lagita

Warga Gugat Lahan KTM Lagita

\"lahan\"ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Meski sejak tahun 2009 lalu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mulai membebaskan lahan Kota Terpadu Mandiri Lais Giri Mulya dan Ketahun (KTM Lagita), namun digugat oleh sejumlah warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.

Hanya saja yang digugat para warga yang diwakili kuasa hukumnya, Ali Akbar ini bukan seluruh lahan, melainkan hanya 10 hektare.

Kepala PN Arga Makmur, Alex Adam Faisal SH melalui Hakim Humas, Eldi Nasali SH MH membenarkan telah masuknya gugatan mengenai lahan KTM Lagita tersebut. ‘’Ya memang benar ada berkas gugatan dari warga yang disampaikan melalui pengacaranya terkait lahan KTM Lagita itu ke Pengadilan Negeri Arga Makmur,’’ ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui, kemarin (3/3).

Sata ini pihaknya pun tengah proses mengajuan majelis hakim yang menangani kasus itu.

Selain itu, ia juga membeberkan gugatan yang diajukan dari 10 warga dengan 10 bidang lahan. Namun untuk bukti kepemilikan atas lahan itu, lanjutnya, belum dilakukan pemeriksaan. Karena belum masuk dalam sidang pembuktian.

‘’Gugatan itu mengenai perbuatan yang kurang menyenangkan. Tapi kalau mengenai objek ada disinggung soal tanah. Namun untuk bukti kepemilikan kita belum masuk ke dalam sidang pembuktian. Jadi kita tidak bisa mengomentari tentang itu,’’ ungkapnya.

Terpisah, kepala Disnakertrans Bengkulu Utara Drs Fahrudin menilai gugatan itu ada maksud lain. Karena ia menyakini seluruh proses pembebasan lahan itu telah diselesaikan secara terbuka bersama warga yang memiliki lahan tersebut. Sehingga ia memastikan tidak ada lagi permasalahan.

‘’Kalau soal gugatan itu, kita belum tahu persis. Tapi memang kita dengar kabar dari media. Namun yang jelas kita belum dapat surat panggilan dari pengadilan,’’ terangnya.

Ia juga menjelaskan, pembebasan lahan KTM Lagita sudah dilakukan secara terbuka kepada seluruh masyarakat sekitar tahun 2013/2014. Saat itu diterangkan di balai kecamatan bagi yang mempunyai hak diatas lahan itu dapat menunjukkan bukti kepemilikan agar dapat diselesaikan secara baik.

‘’Lahan KTM itu batasnya jelas, pemiliknya juga jelas. Dan semuanya sudah kita selesaikan secara baik dengan masyarakat secara terbuka. Ketika itu semua warga yang mempunyai hak atas lahan itu semuanya datang. Bahkan waktu itu tidak ada lagi warga-warga yang keberatan,’’ tuturnya.

Terkait munculnya gugatan ke PN Arga Makmur saat ini, pihaknya mengaku siap menghadapi proses pengadilan. Dan ia pun sangat mengapresiasi adanya tuntutan tersebut.

‘’Kita juga dukung upaya ini agar semunya clean and clear. Jadi, nanti dapat diketahui dengan jelas,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: