6 Tersangka, 2 Bebas
RATU SAMBAN, BE - Tim Penyidik dari Sat Narkoba Polres Bengkulu telah memeriksa intensif 8 orang terduga narkoba. Termasuk melakukan tes urine. Yakni terhadap mereka yang diamankan pada Minggu (20/1) lalu. Hasilnya 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 2 lainnya De dan Na berstatus mahasiswa dilepaskan.
\"Seluruh pelaku sudah kita periksa melalui tes urin tanpa terkecuali. Dari 8 orang yang kita tangkap, 2 orang negatif. Keduanya sudah kita lepaskan. selain negatif berdasarkan hasil tes urine, pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan kami juga tidak terlibat. Sementara 6 lainnya hasil tes urinenya positif mengkonsumsi narkoba,\'\' ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno SST MK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Daryanto SH.
Terhadap 6 tersangka itu, polisi terus mengembangkan kasusnya.
Terlebih para tersangka mengaku daun ganja itu mereka dapatkan dari Lubuklinggau. Polisi akan mengincar bandar besar pengedar narkoba tersebut. Untuk membekuk sang bandar, Polres Bengkulu berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau. Kapolres menegaskan bakal mengusut kasus narkoba ini. Sebab jika dibiarkan narkoba bisa sangat bebas masuk ke Bengkulu. Hanya melalui pemesanan jejaring sosial dan Ponsel saja. Meskipun membongkar jaringan narkoba diakui bukanlah hal mudah.
Pengembangan terhadap 6 tersangka masih tersus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada atersangka baru dalam kasus ini.
Sebanyak 1 paket besar ganja kering yang diamankan dari tangan para tersangka, menjadi modal bagi polisi dalam menyeret mereka hingga ke meha hijau. \'\'Pelaku dijerat penyalahgunaan narkotika, dan terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan,\" tukas Daryanto. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: