Kisah Kakek Lumpuh dan Pensiunan Tentara yang Terjerat Kasus Penipuan

Kisah Kakek Lumpuh dan Pensiunan Tentara yang Terjerat Kasus Penipuan

Mendekam di Penjara Gara-gara Jual Harta Warisan

KEADAAN lumpuh hingga harus dibantu kursi roda agar dapat berjalan yang dialami Jumidan (64) serta mantan pensiunan Tentara yang disandang Sahim Shaklima (75) tak menimbulkan keprihatinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tak menahan kedua terdakwa kasus penipuan. Sehingga keduanya bersama Siti Rumani (63) tak lain istri Jumidan sendiri selama dua bulan harus hidup dipenjara atas nama tahanan kejaksaan.

Doni Parianata - Kabupaten Kepahiang

Dua tahun mengalami darah tinggi hingga akhirnya stroke yang menyebabkan separoh badan Jumidan (64) warga Jalan Meranti 6 Ujan Mas Kabupaten Kepahiang harus berada di kursi roda selama dua tahun belakangan.

Kondisinya diperparah saat terkenah masalahan hukum atas dugaan penipuan yang dilaporkan Ikmaludin (42) warga Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang setelah Jumidan menjualkan harga warisan berupaya tanah sawah kepada pelapor.

Kondisi lumpuh tersebut tak membuat JPU bergembing, sebab Jumdian tetap ditahan setelah perkaranya dilimpahkan penyidik Polres Kepahiang.

Walapun sudah mengajukan permohonan penangguhan penahan dengan jaminan anggota keluarganya tetap saja kakek delapan orang cucu tersebut harus meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup Rejang Lebong.

Akibat penahan tersebut kondisi kesehatan Jumidan semakin memburuk, sebab dirinya diberada di ruangan dengan jumlah penghuni 16 orang. Dengan keadaan lumpuh tersebut tentunya Jumidan harus mendapatkan perawatan dengan mengkonsumsi obat-obatnya, serta dengan keterbatasan pergerakan membuat dirinya kesulitan untuk makan ataun beraktivitas lainnya.

\"Sudah dua bulan saya ditahan jaksa, mereka mengatakan takut saya kabur sehingga melakukan penahan,\" ujar Jumidan, sembari bercuruan air mata jelang persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli waris tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang senin (30/1).

Jumidan sendiri ditahan jaksa bersama dengan istrinya Siti Rumina serta pamannya Sahim Shaklima (75) yang merupakan pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tentunya sudah tidak memungkinkan untuk melarikan diri terhadap perkara yang dialaminya.

Selama dua bulan terakhir ketiganya meringkuk di dalam sel dengan segala kesulitan akibat perkara yang belum memiliki kekuatan hukum. \"Saya sudah sangat dizalimi, atas perkara ini. Kita menjualkan lahan sawah tersebut karena itu lahan warisan yang diberikan kepada kita lalu saya jual sampai akhirnya seperti ini,\" keluhnya.

Meski keadaan kaki hingga tangan sebelah kiri Jumidna sudah tidak bisa difungsikan, tak menyurutkan aparat untuk tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Sampai akhirnya perkaranya masuk keranah persidangan.

\"Saya benar-benar mengharapkan keadilan, agar perkara ini dilihat secara jernih dan jelas. Kondisi saya sangat kesulitan di dalam penjara. Karena saya digabungkan dengan tahanan lainnya,\" ujar Jumidan.

Ironis berdasarkan data yang didapat bila perkara dugaan penipuan oleh ketiga terdakwa sudah diselesaikan secara perdamaian antara pelapor Ikmaludin dengan ketiga terdakwa. Bahkan terdakwa dan keluarga sudah mengembalikan uang pembelian lahan persawahan sebesar Rp 143 juta kepada pelapor dari total pembelian lahan persawahan sebesar Rp 140 juta.

Namun anehnya perkara dugaan penipuan yang dialamatkan kepada ketiga terdakwa tetap berlanjut hingga keĀ  kejaksaan dan pengadilan. Setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya dan menyerahkan kekejaksaan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: