Desa Wajib Gunakan Siskeudes

Desa Wajib Gunakan Siskeudes

\"Bengkulu\"MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress -  Sebanyak 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko diwajibkan mengunakan  aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ini berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B.7508/01-16/08/2016  dengan sifat penting dengan  perihal imbauan terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa.

“Imbauan ataupun edaran dari KPK sudah kita terima. Pemerintah desa yang tersebar di 148 desa di daerah ini  dalam penggelolaan keuangannya harus mengunakan Siskeudes yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan (BPKP)  yang bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  untuk penggelolaan keuangan desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Saroni melalui Kepala Bidang Pemdes, Eka Purwanto SIP MSi.

Terkait imbauan itu jajarannya akan melakukan revisi terhadap sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) yang terkait desa. Yakni, Perbup tentang pokok pengelolaan keuangan desa, pedoman penyusunan APBDes 2017, tentang penyaluran dana desa,  penyaluran alokasi dana desa dan Perbup tentang hak asal usul kewenangan desa.

“Revisi Perbup itu sebagian telah di telaah bagian hukum. Yang saat ini tengah di perbaiki  dan beberapa Perbup lainnya tengah di susun kembali,” ujarnya.

Banyak keuntungan positif Pemdes menggunakan aplikasi tersebut dalam penyusunan APBDes hingga pelaporan realiasasi APBDes. Yakni, pengaturan, pencatatan hingga pelaporan akan lebih jelasdan lebih mudah dipantau. Desa lebih cepat mengetahui tingkat realisasi APBDes.

“Ini juga nantinya dapat  diawasi langsung pihak – pihak terkait. Termasuk KPK dan Kemendagri,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: