Kontrak Proyek Miliaran Rupiah Diputus
MUKOMUKO, BE – Pemkab Mukomuko terpaksa melakukan putus kontrak kepada proyek pembangunan milik pemerintah yang tidak selesai senilai miliaran rupiah. Ini dikarenakan pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pembangunannya.
“Ya, ada dua pekerjaan fisik yang diputus kontrak,” tegas Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST MT melalui Kabid Bina Marga, Ruri Irwandi ST MT.
Proyek yang bersumber dari APBD itu adalah pengoralan jalan. Yakni proyek peningkatan jalan di plasma Kota Mukomuko yang dikerjakan CV Putra Perkasa dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,3 miliar lebih dan pengoralan jalan di Desa Tanjung Mulya (SP 9) – Desa Sumber Makmur (SP 8) yang dikerjakan CV Akjaya Pratama dengan pagu anggaran sebesar Rp 750 juta.
“Proyek tahun 2016 itu putus kontrak. Karena kedua rekanan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaannya. Untuk realisasi fisik yang dikerjakan CV Putra Perkasa 40,92 persen dan realisasi fisik yang dikerjakan CV Akjaya Pratama 89 persen. Jumlah realisasi pekerjaan itulah yang dibayar pemerintah,”ujarnya. Permasalahan mendasar hingga pekerjaan tersebut putus kontrak, kata Ruri, faktor cuaca terjadi hujan deras secara terus menerus ketika proyek itu tengah di jalankan. Hingga mengakibatkan mobil pengangkut material tidak dapat masuk ke lokasi pekerjaan. Pun banyaknya material batu koral hilang akibat jalan yang dikerjakan tersebut berubah menjadi lumpur.
“Inilah diantaranya penyebab utama pekerjaan itu tidak selesai. Meskipun pihak rekanan sudah berusaha maksimal untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” katanya.
Pekerjaan yang belum selesai itu, tambah Ruri, akan diusulkan kembali pada tahun ini agar dapat dilanjutkan. Ini akan dimasukan dalam program dan akan dibahas bersama eksekutif dan legislatif. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: