2 Pemuda Curi Burung Pejabat Polda
RATU SAMBAN, BE - Dua orang kuli bangunan, Ridan Fi, Warga Kelurahan Tengah Padang nekat mencuri burung peliharaan milik salah seorang pejabat Polda Bengkulu. Naasnya ulah kedua pemuda itu pada Sabtu (19/1) sekitar pukul 22.05 lalu tersebut ketahuan. Akibatnya keduanya pun dibekuk dan dijebloskan ke sel tahanan. Kedua pemuda itu mencuri Burung Kakak Tua milik Kasat II Narkoba Polda, Kompol Teddy Ristiawan SIK SH MH.
Kronologis kejadian berawal ketika kedua pelaku melihat rumah mantan Kabag Ops tersebut sepi. Disana mereka melihat ada Burung Kakak Tua yang diletakkan diteras rumah korban di Perumahan Kedaton Kelurahan Lempuing tersebut. Merasa ada kesempatan, kedua pemuda itu lalu langsung membawa kabur burung yang hagranya cukup mahal tersebut. Naas, ternyata aksi pelaku itu diketahui oleh Tim buser. Berikutnya Tim Buser pun langsung membekuk kedua pelaku tersebut.
Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto SIK mengatakan, begitu mendapat informasi ada kemalingan di rumah Kompol Teddy, langsung menyebarkan kabar tersebut ke semua anggota Reskrim.
Berikutnya Tim Buser pun mengejar pelaku, dan pelaku berhasil ditangkap. Sementara itu kedua pelaku saat dijumpai di ruang sel tahanan Polres Bengkulu mengaku tak tahu jika rumah yang dimasukinya itu milik polisi. Diceritakan pelaku, pada Sabtu malam itu mereka baru saja pulang dari rumah temannya.\"Iseng ajo, waktu kami lewat ado burung nganggur, terus rumah jugo sepi.
Jadi Burung Kakak Tui itu langsung kami ambik. Sebenarnyo burung itu bukan untuk dijual. Karena kalau burung kakak tua harus ado sertifikatnyo,\"ungkap kedua tersangka. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: