Tujuh Kali “Gasak” Siswi SMP

Tujuh Kali “Gasak” Siswi SMP

Terancam 15 Tahun Penjara.

KOTA MANNA, BE - Pa (20) kecamatan Pino Raya mengakui jika dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban, Melati (12) nama samaran-- siswi kelas 7 salah satu SMP N di Kabupaten Seluma. Bahkan tersetubuhan itu tidak hanya dilakukan satu kali, namun sudah berkali -kali hingga 7 kali. Hanya saja dirinya membantah persetubuhan itu dilakukan dengan cara memaksa atau memperkosa. Sebab menurutnya dilakukan atas dasar suka sama suka.

\"Pengakuan pelaku pada kami sudah 7 kali berhubungan badan layaknya suami istri dengan korban, bukan karena paksaan melainkan atas dasar suka sama suka,\" kata kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar disampaikan kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Brigpol Nurani Sri Madonna kepada BE, Rabu (30/11).

Menurut Dona, sapaan akrab Kanit PPA Polres BS ini, Pa mengaku, jika dirinya dan merupakan pasangan kekasih. Bahkan Pa dan korban sudah pacaran sejak 4 tahun lalu. Adapun hubungan badan mulai dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Hanya saja Pa lupa hari tanggal dan bulannya. Sedangkan lokasi hubungan badan selain di rumah kakak Pa di Dusun Cugung Kebun, Desa Napal Melintang, Pino Raya, juga ditempat sepi dan di rumahnya di Desa Cinto Mandi, Pino Raya. \"Pelaku mengaku pacaran dengan korban sudah 4 tahun dan hubungan badan dimulai sejak 2015 lalu,\" ujar Donna.

Hanya saja, sambung Dona, meskipun Pa mengakui suka sama suka bahkan sudah pacaran sejak 4 tahun lalu, pihaknya tidak percaya begitu saja. Pasalnya jika melihat biodata korban. Diketahui korban lahir 11 April 2004.

Sehingga hingga saat ini umur korban masih 12 tahun lebih dikit. Dengan adanya pengakuan pelaku sudah pacaran selama 4 tahun, sehingga saat pacaran, korban baru berumur 8 tahun. Sehingga belum dapat dipercaya jika umur 8 tahun korbna sudah pacaran. Oleh karena itu, atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur secara paksa atau memperkosa. Akibat ulahnya itu, pelaku terancam 15 tahun penjara.

\"Kami tetap mempercayai keterangan korban, meskipun belum ada hasil visum, namun pelaku sudah mengakui menyetubuhi korban, saat itu pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan,\" terang Dona.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya dengan didampingi orang tuanya, Senin (28/11) pagi korban melapor ke Mapolres BS. Pasalnya Sabtu (26/11) sekitar pukul 02.00 WIB, dirinya diperkosa peaku di rumah saudara pelaku di Dusun Cugung Kebun, Desa Napal Melintang, Pino Raya. Aksi pemerkosaan yang dialami korban berawal, pelaku menelpon korban dan mengatakan jika orang tua korban mengirim uang dari kebunnya di Daerah Provinsi Jambi.

Lalu korban dijemput pelaku. Namun jika di Simpang Kelutum, tempat biasa menjemput kiriman, ternyata pelaku berbohong, sebab kiriman uang dari orang tua korban tidak ada. Bahkan malamnya, pelaku membawa korban ke rumah kakak pelaku dan memperkosanya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: