Berkas Ditolak, Kejati Ajukan Verzet
BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengajukan perlawanan tergugat atas putusan atau Verzet ke Pengadilan Tinggi (PT). Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak berkas sidang in absentia tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Pengendali Banjir (PPB) milik Balai Wilayah Sungai (BSW) VII tahun 2014 dengan tersangka Christopher O Dewabrata. Alasan Kejati mengajukan Verzet ke PT, karena ditempat lain kasus yang sama diterima oleh mejelis hakim. PN menolak berkas tersebut kemungkinan besar dikarenakan perbedaan penilaian hukum disetiap PN.
\"Ditempat lain kasus yang sama diterima majelis hakim. Tetapi mungkin disini berbeda penilaian hukumnya sehingga berkas perkara sidang in absentia Christoper ditolak,\" terang Kejati Bengkulu, Sendjun Manullang, Senin (28/11).
Alasan PN Bengkulu menolak berkas perkara tersebut, karena tersangka Christopher O Dewabrata belum pernah diperiksa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan tersangka. Tidak heran jika Kejati mengajukan upaya hukum ke PT setelah mendengat alasan ditolaknya berkas perkara Christopher O Dewabrata. Meski demikian Kajati tetap menghormati keputusan hakim.
\"Sudah kita ajukan, hanya tinggal menunggu keputusan PT, menerima permohonan kami atau menguatkan putusan pengadilan,\" tegas Kajati.
Sampai saat ini Christopher O Dewabrata tidak diketahui keberadaannya. Tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak bulan Januari 2016. Tidak heran jika Kejati menetapkan Christopher O Dewabrata sebegai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka sendiri dipastikan masih hidup atau masih berada di wilayah Indonesia. Sidang in absentia dilakukan karena tindakan tersangka sendiri yang tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Kasus korupsi proyek pembangunan pengendali banjir milik BSW VII, di Kelurahan Surabaya, tahun 2014 menelan biaya Rp 9 miliar. Selain Chritoper yang berperan sebagai kontraktor dalam proyek tersebut, masih ada tiga orang lainnya yang sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim PN Bengkulu.
Mereka adalah Sofyan Uyub selaku PPK yang divonis 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian ada Dony Noverdi di vonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara dan terakir Asad A Sahelmi di vonis 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: