Dituding Curi Bibit Sawit PT DSJ, Petani Dipolisikan
TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress - Seorang petani bernisial RE (28), warga Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur terpaksa dilaporkan ke Polisi oleh pihak PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ). Pasalnya RE dituding oleh karyawan PT DSJ bernama Ali Usiman (35), warga Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning,telah mencuri bibit sawit milik perusahaan tersebut.
“Laporan masalah pencurian bibit sawit yang dialami PT DSJ itu sudah kita terima, dan saat ini laporan masih kita pelajari dulu,” kata Kapolres Kaur AKPB Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Kasat Reskrim AKP Johan Andika SE SIK, kemarin (25/11).
Sesuai dalam laporan korban ke polisi, pertistiwa pencurian itu terjadi Jum’at (18/11) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di perkebunan PT DSJ Kecamatan Tanjung Kemuning. Kejadian itu berawal dari pelaku lewat depan pos security dengan membawa sejumlah bibit sawit yang diduga berasal dari PT DSJ. Mendapat itu korban kemudian melakukan pengecekan, dan ternyata benar jika bibit sawit yang dibawa pelaku itu merupakan dari pohon sawit yang ditanam oleh pihak PT DSJ. Akibatnya pihak PT DSJ mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp jutaan rupiah Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur.
“Nanti terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan soal laporan korban ini, dan memang jika terbukti nanti akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasat.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: