Hanya 15 Perusahaan Laporkan Hasil Produksi

Hanya 15 Perusahaan Laporkan Hasil Produksi

Tambang Galian C di BU Rugikan Daerah

ARGA MAKMUR, BE- Meskipun ada puluhan tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, ternyata jumlah itu tidak membuat pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten BU dari sektor pertambangn meningkat. Sebab, berdasarkan data dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Bengkulu 24 Oktober 2016, ada sekitar 18 tambang galian c di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang dinyatakan ilegal alias tidak memiliki izin tambang tepatnya di Kecamatan Air Napal dan Kecamatan Lais.

Bukan hanya itu, dari 56 perusahaan tambang galian C yang mengantongi izin, hanya 15 perusahaan yang melaporkan hasil produksi rutin setiap bulan ke Distamben.

Kepala Distamben BU, Suadi MH melalui Kabid Pertambangan Rakyat dan Galian Golongan C, Mastupang SIP, mengakui ada sekitar 18 tambang galian C yang beroperasi tanpa mengantongon izin alias ilegal. Untuk itu, ia menghimbau agar tambang yang belum mengantongi izin agar segera mengurusi, sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari.

‘’Untuk penertibannya, kita akui cukup sulit. Karena ketika sidak (inspeksi mendadak) di tambang tidak ada aktivitas. Tapi setelah itu, beroperasi lagi,’’ ungkapnya.

Kemudian, ia juga mengeluhkan minimnya perusahaan tambang galian C yang melaporkan hasil produksinya.

Bahkan dari 56 perusahaan hanya 15 yang melaporkannya. Laporan itu juga masih diragukan kebenarannya.

\"Datanya kita dapatkan dari (Distamben) Provinsi, karena kita tidak boleh lagi mengeluarkan izin. Berdasarkan 56 perusahaan tambang ini, cuma 15 yang laporkan ke kita produksinya. Dan data ini sedang kita rekap sekaligus disingkronkan dengan Dispenda,’’ ujar Mastupang kepada Bengkulu Ekspress (BE).

Terpisah Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) BU, Burman SH melalui Kabid Penagihan, Evi Firdaus SE membenarkan banyaknya pajak galian C yang tidak tertagih. Sehingga potensi alam ini tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal Dispenda menargetkan PAD yang bersumber dari pajak galian C sebesar Rp 2 miliar.

\"Masih sangat jauh dari target. Karena baru terkumpul sekitar Rp 700 juta. Bahkan tahun 2015 lalu pajak dari galian C cuma dapat terkumpul sebesar Rp 600 juta,’’ tuturnya.

Disamping itu, Kasi Pendataan Dispenda Joko Santoso SIP menyebutkan, hasil rekapan perusahaan galian C yang melaporkan ke Dispenda sebanyak 46 perusahaan. Sayangnya dari laporan itu tidak ada produksi alias nihil.

Padahal pekerjaan perbaikan jalan di Kabupaten BU sangat banyak. Sehingga laporan yang disampaikan itu tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.

\"Kalau saja perusahaan galian C melaporkan sesuai dengan produksi sebenarnya, kita yakin target PAD dapat dipenuhi. Sedangkan tindakan tegas menutup tambang, kita tidak bisa melakukannya. Hanya saja, kita bisa keluarkan rekomendasi ke provinsi, ketika perusahaan mau ngurus izin nanti,’’ pungkasnya.(cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: