Dewan Tunggu Kepastian MoU

Dewan Tunggu Kepastian MoU

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - DPRD  Kepahiang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Pemda Rejang Lebong,  terkait  pemanfaatan RS  dua jalur. Mengingat saat ini Pemda Rejang Lebong sudah mulai menggarap bangunan aset yang berada di Kecamatan Merigi tersebut.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kepahiang, Rica Denis SSi MSi, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2003 tentang pemerkaran kabupaten, bangunan  rumah sakit yang terbengkalai itu  masuk ke dalam aset Pemda Kepahiang sejak dimekarkan tahun 2004. Tidak adanya MoU atas rencana pengeoperasioan RS Jalur Dua oleh Pemda Rejang Lebong dinilai akan merugikan Kabupaten Kepahiang. Terutama untuk sumber pendapatan.

\"Kalau dinyatakan sudah merima surat itu tentu saja belum, sampai sekarang kita masih menunggu suratnya,\" ujar Rica.

Dikatakan Rica, seharusnya Pemda Rejang Lebong lebih dulu mengantongi nota kesepakatan perihal penggunaan RS Jalur II dan baru melaksanakan perehaban.

\"UU 39 tahun 2003 jelas, aset bergerak maupun tidak bergerak masuk dalam wilayah kabupaten pemekaran hendaknya dilakukan P3D. Kalaulah Pemda Rejang Lebong berkeinginan merehab gedung RS Jalur II, persetujuan apa yang sudah mereka kantongi,\" ujar politisi perempuan Golkar ini.

Untuk diketahui, polemik pemanfaatan RS Jalur II ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2016 ini. Dimana Pemkab Rejang Lebong sudah lebih dulu menganggarkan Rp 3, 7 M untuk rehab RS Jalur II. Hanya saja, Pemkab Kepahiang sah pemilik lahan yang masuk dalam wilayah Kepahiang memiliki wewenang penuh atas lahan tersebut. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: