Curi Mesin Kapal Pemuda Seluma Diringkus

Curi Mesin Kapal  Pemuda Seluma Diringkus

TANJUNG KEMUNING, BE - Jajaran Polsek Tanjung Kemuning bekerjasama dengan Polsek Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma berhasil meringkus seorang pemuda bernisial RO (18), warga Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, Selasa (1/11). Pelaku diamankan Polisi karena telah melakukan pencurian mesin temple kapal milik seorang nelayan Nurman (40), warga Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

“Pelaku ini sudah sekitar seminggu lebih menjadi target daftar pencarian orang (DPO), dan Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan berkat kerjasama dengan Polsek Semidang Alas Maras,” kata Kapolres Kaur AKPB Bambang Purwanto SIK melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Pidraini Gumay, kemarin (2/11).

Dikatakan Kapolsek, pelaku berhasil diamankan Selasa (1/11) sekitar pukul 18.00 WIB dirumahnya di Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas Maras. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari Polsek Tanjung Kemuning menerima laporan dari korban Nurman yang melaporkan terkait hilangnya mesin temple 5 GT (gross tonnage) miliknya pada tanggal 22 Oktober lalu.

Setelah menerima laporan korban itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasi meringkus satu pelaku bernisial PI (35), warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, pada beberapa hari lalu. Setelah berhasil mengamankan satu pelaku Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus YU (36), warga sama selaku penada barang curian. Setelah mengamankan kedua pelaku Polisi kemudin memburu pelaku RO dan akhirnya berhasil diamankan Polsek Semidang Alas Maras. Selanjutnya pelaku langsung dijemput anggota Polsek Tanjung Kemuning untuk proses selanjutnya.

“Dalam kasus ini ada tiga pelaku, dan semuanya sudah kita amankan. Dua pelaku yang juga termasuk sebagai penada barang itu sudah kita amankan beberapa hari lalu. Untuk pelaku sudah kita titip ke tahanan Polres Kaur,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya itu, para terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur, dan pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: