Soal Kapal Nelayan Selesaikan Secara Adat

Soal Kapal Nelayan Selesaikan Secara Adat

\"nelayan_mukomuko\"

MUKOMUKO, BE – Penangkapan dua kapal asal Desa Pasar Sebelah beserta empat anak buah kapal (ABK) yang diamankan nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM), Koto Jaya, masih belum tuntas. Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mukomuko menyarankan, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan memberlakukan sanksi hukum adat, yang pernah dilakukan nelayan PIM sebelumnya kepada kapal dan ABK nelayan dari luar daerah.

“Kemarin, belum ada titik temunya. Besok (hari ini), kembali kita fasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak tersebut. Tujuannya agar ada penyelesaian dengan baik. Dan kita sarankan diselesaikan dulu menggunakan hukum adat,” ujar Plt Kepala DKP Kabupaten, Toyeb melalui Kabid Perikanan Tangkap, Rahmad Hidayat dikonfirmasi, kemarin (21/10).

Jika nantinya tidak dapat diselesaikan menggunakan hukum adat, pihaknya menyerahkan sepenuhya kepada pihak penegak hukum. Empat ABK itu diproses berdasarkan hukum yang berlaku. “Besok (hari ini), kita pertemukan dulu kedua belah pihak tersebut. Dengan harapan dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Nelayan PIM, Syahrial belum dapat mengambil keputusan. Pihaknya akan menyampaikan secara mendetail ketika dilakukan pertemuan besok (hari ini). Namun ia menyampaikan jika diselesaikan secara hukum adat. Satu kapal yang ditangkap dan melanggar tersebut di denda Rp 10 juta.

“Untuk finalnya diselesaikan secara adat atau tidak dan lainnya, besok (hari ini),” singkatnya. Diketahui Rabu (19/10) malam, nelayan PIM Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko mengamankan dua kapal beserta empat anak buah kapal (ABK) yang menangkap ikan di perairan tersebut yang diduga menggunakan alat tangkap trawl. Yang selanjutnya kedua kapal dan ABK telah diamankan di dermaga Desa Pasar Sebelah dan empat ABK diserahkan ke pihak kepolisian. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: