Pengusaha Keluhkan Pengurusan Izin Tambang
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Proses penerbitan izin galian C dikeluhkan para pemilik tambang, sebab proses dinilai sangat lamban hingga tak ada kejelasan. Meskipun pemilik tambang pasir sudah memiliki rekomendasi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu untuk pengurusan perpanjangan izin hingga sekarang belum juga dapat diselesaikan proses perizinannya.
Seperti diungkapkan pemilik tambang galian C Desa Tebat Monok Jumratul Arya mengeluhkan proses perizinan usaha miliknya, meski semua syarat dan tahapan sudah dilengkapi tetapi, hingga saat in izin yang dibutuhkan belum juga didapat. \"Kemarin katanya disuruh urus izin ke Provinsi, sudah kita jalani kita juga sudah mengantongi rekomendasi dari BLH Provinsi Bengkulu untuk perpanjangan perizina galian c,\" kata Jumartul.
Bahkan menurutnya rekomendasi dikeluarkan BLH Provinsi sudah diserahkan semuanya ke Dinas Energi Sumbar Daya Mineral (ESDM) Kepahiang sejak lama. \"Tindak lanjutnya lama sekali, rekomendasi sudah lama kita kasih. Sampai kini belum ada kejelasan, ditindak lanjuti atau tidak kita juga tidak tahu,\" kata Jumratul
Menurutnya tambang galian C miliknya berada diarea seluas sekitar 2,7 Ha dan sudah digarap lebih kurang 14 tahun. \"Selama ini sudah ada izinya, tapi kita mau perpanjangan izin tapi rumitnya minta ampun. Kalau seperti ini siapa yang salah, padahal orang provinsi sudah keluarkan rekomendasi untuk ESDM tapi orang ESDM bilang kantornya akan bubar. Kalau seperti ini kita bingung, tapi inilah sulitnya mengurus perizinan,\" ujarnya.
Disebutkannya bila pihak Dinas ESDM Kepahiang sempat mengaku akan melakukan Survey ke tambang galian C Jumratul. Tapi hingga detik ini tidak kelihatan tanda tanda akan dilakukan survey, ia dan beberapa rekan lainnya mengharapkan adanya solusinya, supaya tidak terjadi kebingunan terhadap aktivitas penambangan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: