Nelayan Mukomuko Amankan Kapal Trawl dan Empat ABK
Demo Tuntut Aparat Berikan Sanksi Tegas
MUKOMUKO, BE – Nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko, Rabu (19/10) malam sekitar Pukul 21.40 WIB mengamankan dua kapal beserta empat anak buah kapal (ABK) yang menangkap ikan di perairan tersebut yang diduga menggunakan alat tangkap trawl.
Beruntung aksi warga dan nelayan PIM tidak anarkis. Ini dikarenakan jajaran TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian, Kecamatan , Lurah dan pihak terkait lainnya cepat tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Nelayan yang diamankan itu diketahui kapal dari Desa Pasar Sebelah, Kota Mukomuko.
Satu kapal beranggotakan dua ABK, inisial B warga Desa Pauh Terenjah, D Lubuk Sanai, A Sari Bulan dan dan M warga Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Keempat nelayan yang ditangkap di perairan Mukomuko tepatnya di PIM, pada malam itu juga langsung diserahkan ke pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
Puluhan ibu – ibu nelayan mendatangi Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, yang tujuannya menyampaikan aspirasi meminta pihak kepolisian memproses pengguna alat angkap trawl berdasarkan peraturan yang berlaku. Aksi kaum hawa itu tidak berlangsung lama. Ini setelah jajaran kepolisian, TNI AL bersama pihak kecamatan, DKP dan Kesbangpol memberikan penjelasan bahwa nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap trawl itu akan diproses.
“Ibu – ibu tidak usah khawatir, serahkan proses hukumnya kepada kami,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Waka Polres Mukomuko, Kompol Amin SAg didampingi Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna SIK.
Wakapolres menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait. Dan keempat nelayan tersebut tengah dimintai keterangannya. “Kita mintai dulu keterangan dari empat orang nelayan tersebut. Nantinya akan disampaikan perkembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten, Toyeb melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Rahmad Hidayat mengakui sebanyak empat nelayan diamankan warga PIM. Diduga nelayan tersebut menggunakan alat tangkap trawl. Empat nelayan itu dan alat tangkap diduga trawl telah diserahkan ke kepolisian untuk diamankan. Sedangkan dua kapal telah diamankan dan dibawa ke Desa Pasar Sebelah. “ Untuk proses selanjutnya kita serahkan ke pihak terkait seperti kepolisian,” katanya.
Ia mengimbau kepada nelayan agar tidak melakukan tindakan – tindakan negatif yang dapat merugikan semua pihak. “ Aspirasi yang disampaikan ibu – ibu nelayan kita bersama kepolisian, TNI AL dan pihak terkait lainnya diterima dan akan diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sekretaris Nelayan PIM, Syahrial mengatakan aksi penyampain aspirasi yang dilakukan warga PIM ini dikarenakan ada miss komunikasi. Para ibu – ibu tersebut mengira bahwa pengguna alat tangkap trawl dibebaskan dan kapal yang berada di tengah perairan PIM telah ditarik dan dibawa ke Desa Pasar Sebelah.
“ Ini miss komunikasi saja. Para ibu – ibu itu mengira dilepas. Awalnya ibu – ibu itu akan mendatangi Mapolres. Setelah diberikan pengarahan, ibu – ibu itu hanya menuju Kantor Kecamatan dan menyampaikan aspirasinya,” demikian Syahrial.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: