Mantan Bupati Mukomuko Diimbau Kooperatif
Kajari: Berikan Contoh yang Baik
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto didampingi Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan dan Kasi Intelijen, Subagio Gigih Wijaya mengimbau kepada mantan Bupati Mukomuko berinisial IY yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2012 lalu, supaya kooperatif. “Kita harapkan mantan pejabat itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Perkara ini bukan dihindari, tetapi harus dihadapi,” ujarnya. Menurutnya, tersangka IY telah dipanggil sebanyak dua kali. Tetapi tidak datang dengan alasan pertama meminta waktu untuk menyiapkan PH dan keterangan sakit serta meminta waktu hingga tanggal 14 Oktober lalu.
Namun hingga hari ini (kemarin), sudah tanggal 19 Oktober. Ini menunjukan indikasi tidak kooperatifnya mantan pejabat daerah tersebut. Saat ini tim penyidik Kejari Mukomuko berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu dan Kejagung melakukan pencarian keberadaan tersangka. Namun, alangkah baiknya tersangka ada itikad baik datang untuk menghadap penyidik Kejari Mukomuko. Kajari juga menyampaikan dalam perkara ini murni menjalankan tugas berdasarkan hukum yang berlaku.
“Ini murni menjalankan tugas secara proporsional dan profesional berpedoman pada UU yang berlaku. Tidak ada sedikitpun menzalimi siapapun orangnya,” tegasnya.
Kajari menambahkan, dalam perkara itu telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka. Mantan Sekda BH dan mantan Kabag Keuangan REP telah dilakukan penahanan rutan di Kota Bengkulu, yang hingga saat ini tengah proses di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Diketahui perkara BKK itu diduga merugikan negara mencapai Rp 400 juta lebih. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: