Jual Sawah Suap Hakim
Kelanjutan Sidang OTT KPK
BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sumber uang yang digunakan terdakwa Safri Syafei untuk menyuap dua hakim Janner Purba Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang menyidangkan perkara menyeret namannya.
JPU KPK, Feby Dwiyandospendy SH mengatakan, sumber uang suap itu berasal dari penjualan sawah yang dilakukan terdakwa Safri Syafei. Tentu saja bukan hanya dari penjualan petak sawah saja, melainkan dari pinjaman dan uang pribadi. Hal itu terungkap dalam sidang OTT KPK di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu belum lama ini.
\"Sumber uang terdakwa Safri Syafei dari menjual sawah, pinjaman dan uang pribadi untuk menyuap hakim,\" jelas Feby beberapa waktu lalu.
Untuk mengungkap keseluruhan sumber uang terdakwa untuk menyuap hakim itu memang belum terungkap secara jelas dan terinci. Meski demikian dalam sidang selanjutnya akan dihadirkan saksi-saksi yang terkait dengan pemberian uang tersebut.
\"Secara rinci memang belum, lebih lengkapnya akan kami hadirkan saksi dalam persidangan selanjutnya. Mungkin satu atau dua minggu dari sekarang,\" imbuh Feby.
Selain itu Siti Insirah SH yang hadir dalam sidang hakim OTT KPK di PN Bengkulu hari Kamis (13/10) lalu. Ada dua orang saksi yakni Idram Khalid dan Heriyanti yang mengatakan jika terdakwa Safri Syafei menjual sawah miliknya kepada saksi Idram Rp 125 juta.
Terdakwa Idram baru membayar Rp 100 juta dari harga yag ditetapkan terdakwa.Safri Syafei juga meminjam uang kepada saksi Heriyanto yang masih bersaudara dengan terdakwa Rp 30 juta. Diduga rincian uang tersebut merupakan bagian dari uang Rp 150 juta yang diserahkan kepada Janner Purba, sementara sisanya diduga menggunakan uang pribadi terdakwa.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: