Aniaya Teman, Pemuda Disel

Aniaya Teman, Pemuda Disel

\"amankan-pelaku-dj-didampingi-anggota-polres-kaur-saat-diamankan-di-tahanan-mapolres-kaur-kamis-1310\"

KAUR SELATAN, BE - Seorang pemuda bernisial DJ (17), warga Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terpaksa harus menginap di sel tahanan Mapolres Kaur. Pasalnya DJ dijebloskan ke penjara karena telah melakukan penganiayaan temannya sendiri yakni Melyan Tohemi (17), warga Desa Pengubaian, Minggu (9/10) lalu.

“Pelaku kita amankan karena dilaporkan korban, pelaku ini melakukan pemukulan dan menggigit korban,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Johan Andika SE SIK kemarin (13/10).

Dikatakan Kasat, pelaku diamankan sekitar Rabu (12/10) sekitar pukul 10.00 WIB di rumanya. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan korban yang mengaku mendapatkan penganiayaan dari pelaku Minggu (9/10) sekitar 17.00 WIB di rumah teman korban, Rezon Desa Pengubaian.

Peristiwa penganiayaan itu berawal dari korban pada saat itu sedang duduk di rumah Rizon, dan tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung marah-marah dengan memukul korban dengan tangannya dan mengenai belakang badan korban, setelah itu langsung menggigit korban di tangan kiri yang mengakibatkan luka bekas gigitan.

Tidak puas dengan gigitan pelaku juga mengambil kayu dan langsung memukul belakang korban. Namun kejadian itu berhasil dihentikan oleh warga setempat. Atas kejadian itu korban mengalami luka memar di bagian tubuh korban, tak terima atas perbuatan pelaku itu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Setelah menerima laporan itu polisi langsung mengamankan pelaku.

“Barang bukiti kayu yang digunakan pelaku sudah kita amankan, dan pelaku masih dalam pemeriksaan kita. Jika terbukti pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: