Lagi, 14 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

Lagi,  14 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

Ditemukan Tanda  Pemiliknya IPUH, Bngkulu Ekspress – Jajaran Polsek Ipuh atas komando Kapolres Mukomuko,   AKBP Sigit Ali Ismanto SIKkembali mengagalkan aksi pemanfaatan hingga penjualan  kayu secara ilegal di wilayah tersebut. Sebelumnya Polsek Ipuh  berhasil mengamankan 9 kubik.  Kemarin, kembali mengamankan sekitar 14 kubik kayu ilegal dengan jenis meranti dan rimba campuran. Temuan belasan kubik kayu ilegal itu langsung dipimpin Kapolsek Ipuh, Iptu Samson Hutapea. Pada kayu tersebut ditemukan huruf yang diduga  identitas oknum  pemilik kayu yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik Polsek Ipuh.

“Ya, kami kembali mengamankan sekitar 14 kubik kayu jenis meranti muda dan rimba campuran,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kapolsek Ipuh, Iptu Samson Hutapea dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (4/10).

Belasan kubik kayu itu  diduga kuat ilegal, kata Kapolsek, ditemukan di pinggir Sungai Batang Muar, tepatnya di Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman. Pada kayu tersebut ditemukan tiga huruf inisial, masing – masing JM,NA dan K. Diduga huruf tersebut menandakan nama pemilik kayu  yang hingga saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menduga, temuan kayu yang lebih banyak tersebut tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan temuan kayu sebelumnya berjumlah sebanyak 9 kubik dengan jenis rimba campuran. “Meskipun pemiliknya belum kita ketahui, tetap akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dan siapapun nantinya pemilik kayu tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, belasan kubik kayu yang hingga sore ini (kemarin), telah diamankan di Mapolsek diangkut oleh jajarannya dan disaksikan Kades Talang Baru.

“Kami angkut kayu yang berada di pinggir sungai itu disaksikan kades setempat, dan  temuan kayu ini tengah dilakukan  pengembangan lebih lanjut,” pungkas Samson. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: