Cabuli Anak Tiri, Terancam 20 Tahun

Cabuli Anak Tiri, Terancam 20 Tahun

\"perkosa_cabul\"KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Ar (40) pelaku pencabulan terhadap anak tirinya diancam dengan kurungan penjara 20 tahun oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang. Karena penyidik menjerat pelaku dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Subsidair pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart PS SH SIK didampingi Kabag Ops, Kompol Safrudin dan Kasat Reskrim, IPTU M Indra Prameswara melalui Kanit PPA Brigpol Titin Kartini mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak karena korban masih dibawah umur.  \"Sesuai dengan UU tersebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,\" tutur Titin.

Terlebih aksi bejat kelaku diserta dengan ancaman sehingga korban terpaksa menyerahkan kesuciannya, selain saat beraksi ancaman juga dilakukan agar korban tak menceritakan perbuatan bejatnya pelaku kepada orang lainnya, hingga korban mengalami ketakutan akan ancaman pelaku. \"Korban juga diancam agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lainnya,\" ujarnya.

Aksi bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban terungkap setelah ibu kandung korban melihat adanya perubahan tingkah lagu serta bentuk tubuh korban seperti orang angah hamil. Sehingga ibu korban mengajak korban periksa kehamilan, hasilnya korban diketahui hamil dua bulan yang membuat kaget keluarganya, karena sudah diketahui keluarga akhirnya korban memberanikan diri menceritakan ulah jahat suami ibunya tersebut sampai akhirnya pihak korban melaporkan pelaku ke Mapolres Kepahiang. Pelaku pun berhasil dibekuk polisi ketika tengah beristirahan dipondok kebunnya yang juga TKP (Tempat Kejadian Perkara) pencabulan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: