Oknum PNS Bappeda Kepahiang Disanksi Sedang
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bappeda Kepahiang berinisial Hj Ld, akhirnya direkomendasikan Ipda untuk diberikan sanksi sedang. Karena proses penyidikan di Ipda sudah selesai dan tinggal menanti sanksi dijatuhkan oleh Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM terhadap bawahan yang dinalai mencoreng nama baik PNS di Kepahiang tersebut.
Ditegaskan Inspektur Ipda Kepahiang Khaidir SSos MM, pihaknya menyampaikan rekomendasi kepada Bupati, agar Ld dijatuhkan sanksi sedang terkait dengan perbuatannya.
\"Perbuatan Ld bertentangan dengan PP Nomor 53 2010 tentang disiplin PNS,\" tegas Khaidir.
Lebih lanjut Khaidir menegaskan, sanksi sedang itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. \"Keputusan akhir ditangan Bupati, kita hanya merekomendasikan saja. Berdasarkan penyidikan kita, Ld terbukti bertentangan dengan PP 53, sehingga merekomendasikan sanksi sedang,\" ungkap Khaidir.
Pun demikian, Khaidir tak menjelaskan, secara rinci apakah pelaku melakukan perbuataan zina hingga digerebek oleh warga atau tidak beberapa waktu lalu oleh warga Desa Tebat Monok.
\"Tidak ada buktinya melakukan perbuataan terlarang, tetapi keduanya berdua di dalam rumah hingga tengah malam itu sudah meresahkan warga,\" ungkapnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: