3 Tersangka Illegal Logging Terancam 5 Tahun
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Penyidik Satuan Reskrim Polres Mukomuko menjerat tiga tersangka illegal logging berinisial RS, warga Kota Bengkulu, FA dan IJ, warga Kecamatan Ipuh dengan pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. Demikian diungkapkan Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Edriyan Wiguna SIK dikonfirmasi BE, kemarin (19/9).
Untuk sementara kata Kasat Reskrim, perkara itu masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada keterlibatan orang lain.
“Untuk saat ini hanya tiga tersangkanya dan ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Ketiga tersangka ditahan di sel tahanan bersama dengan barang bukti kayu balok kaleng serta dua unit mobil truk yang mengangkut kayu ilegal tersebut. Peran dari ketiga tersangka untuk sementara, RS dan IJ selaku sopir truk yang mengangkut kayu tanpa ada dokumen sah tersebut yang akan dibawa ke arah Kota Bengkulu. Sedangkan, IJ berperan sebagai tukang ukur kayu balok kaleng tersebut.
“Yang jelas kasus ini masih proses. Ada atau tidak bakal tersangka lainnya akan kita lihat hasil penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui mobil truk BD 8606 CU bermuatan 45 dan BA 8246 ZU berisikan 50 balok kaleng dengan kayu jenis meranti. Diduga kayu itu berasal dari hutan kawasan di wilayah tersebut. Ketiga tersangka berikut barangbukti ditangkap, Jumat (16/9) malam di jalan lintas, tepatnya di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh yang langsung dipimpin Kapolres Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto SIK menggunakan baju preman. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: