RAPBD-P Bengkulu Utara Resmi Disahkan
Dua Instansi Bakal Digabung
ARGA MAKMUR, BE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (ABPDP) 2016 sebesar Rp 24 Miliar. Namun untuk Raperda Perangkat Daerah, seluruh fraksi DPRD menolak pengesahanya dengan alasan masih banyak yang perlu dibahas dan dipertimbangan, sehingga akan dijadwalkan ulang.
Juru bicara fraksi Kebangkitan Hati Nurani, Sonti Bakara SH mengatakan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang harus digabung yakni Badan Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
\"Raperda Perangkat Daerah yang akan kita sahkan itu merupakan perintah dari Peraturan Pemerintah (PP). Tapi menurut fraksi kita, BPPKB dan Disnakertrans tidak layak berdiri sendiri, sehingga perlu dilebur menjadi satu di SKPD lain. Tujuannya untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan anggaran,\" ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui usai pengesahan APBDP 2016, kemarin.
Lebih lanjut ia menyebutkan Pariwisata, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) tidak layak dijadikan SKPD yang berdiri sendiri. Menurutnya pengelolaan pariwisata dan litbang di BU masih minim, sehingga belum layak dipisahkan menjadi sebuah SKPD.
\"Kalau di daerah lainnya sudah maju, memang Pariwisata bisa menjadi satu SKPD yang berdiri sendiri karena pengelolaan pariwisata nya sudah maju, tapi di Bengkulu Utarakan belum ada, kita bisa lihat bagaimana pariwisata yang ada saat ini. Kemudian Litbang juga bisa digabung saja ke Bappeda. karena jika itu dipisahkan hanya sifatnya menguras anggaran saja,\" ungkpanya.
Dalam tanggapan seluruh fraksi DPRD dimulai oleh fraksi Golkar hingga fraksi merah putih yang disampaikan oleh juga menolak pengesahan Perda Susunan Perangkat Daerah. Untuk itu, seluruh fraksi meminta Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menjadwalkan ulang secepatnya. Sedangkan, untuk Raperda RAPBDP 2016 seluruh fraksi menerimanya dengan catatan Pemda dapat membelanjakan APBD sesuai kebutuhan masyarakat, tepat sasaran dan tepat waktu.
Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap SE membenarkan penolakan dari seluruh fraksi. Tujuannya agar Raperda Susunan Perangkat Daerah dapat menghasilkan Perda yang menampung seluruh aspirasi masyarakat serta efisien dan efektifitas anggaran. \"Ya nanti pembahasannya masuk dalam masa sidang ketiga. Dan kita yakin dalam waktu dekat ini dapat menyelesaikannya, sehingga tidak terganggunya penyusunan APBDP 2017, \"tutupnya.(cw5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: