Dugaan Pungli Investor Diselidiki
MUKOMUKO, BE – Respon cepat yang dilakukan penyidik jajaran Polres Mukomuko, khususnya terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum perangkat desa kepada salah satu investor yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Ini dibuktikan penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Ya, kita juga telah mendapatkan informasi itu. Dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (2/9).
Menurut Kapolres, dugaan sementara ada oknum pemerintahan desa di salah satu desa memungut uang sebesar Rp 5 ribu/ mobil yang melintas di jalan wilayah tersebut. Punglisebesar Rp 10/kg angkutan cangkang. Untuk mengetahui hal itu benar atau tidak dan lainnya, pihaknya dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan kepada pihak investor, sopir serta oknum yang melakukan pungutan tersebut.
“Sejauh ini baru sebatas informasi saja. Kita cek dulu kebenarannya dan akan memanggil pihak – pihak terkait. Yang jelas adanya dugaan pungli ini kita tindaklanjuti. Jika itu benar, akan diproses berdasarkan peraturan yang berlaku,” lanjut Sigit. Sebelumnya, Bupati Mukomuko Choirul Huda menyampaikan, tidak dibenarkan adanya pungutan.
“Jangankan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Daerah (Perda) saja tidak boleh memunggut CPO. Kita tidak menginginkan dikarenakan ketidaktahuan, akhirnya meninggalkan sisa hukum,” ingatnya.
Bupati juga telah menginstruksikan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat menyampaikan ke jajaran kecamatan hingga desa untuk tidak memunggut pajak dua kali lipat.
Ia juga menyampaikan, seluruh pihak menciptakan citra positif terhadap orang yang ingin berinvestasi di daerah ini. Dan siapapun investor yang berinvestasi di daerah ini sangat didukung dan mudah dalam pengurusan perizinannya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: