Pemerkosa Siswi SMP Dibekuk

Pemerkosa Siswi SMP Dibekuk

\"AKBP

PASAR MANNA, BE - Setahun menjadi buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), Be (18) warga Jalan Pemangku Basri, Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna, akhirnya ditangkap. Be dilaporkan telah melakukan perkosaan terhadap Melati (13) siswi salah satu SMPN di Bengkulu Selatan (BS) pada Senin, 20 Juli 2015 lalu di Belakang SMKN 1 Manna BS.

\"Pelalu yang sudah menghilang satu tahun lalu, saat ini sudah berhasil kami bekuk,\" kata Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar didampingi KBO Reskrim, Iptu R Ginting dan Kanit PPA, Bripka Nurani Sri Madhona.

Menurut Ginting, Be ditangkap Kamis (25/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rumah warga di Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna. Saat dibekuk, Be sedang bekerja mengecat rumah warga tersebut.

Sehingga saat pihaknya datang, Be tidak sempat kabur, dan langsung diangkut ke Mapolres BS.

\"Pelaku kami bekuk saat sedang bekerja mengecat rumah warga,\" ujarnya.

Ditambahkan Ginting, terungkapnya keberadaan pelaku, setelah pihaknya mendapat laporan dari warga, jika pelaku sudah muncul di BS usai hari raya Idul Fitri. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya keberadaan pelaku terendus dan langsung dikejar. Adapun keterangan pelaku, sebelumnya, setelah dilaporkan ke polisi, dirinya kabur ke Kota Bengkulu, dan baru pulang sebelum Idul Fitri, untuk merayakan salat Idul Fitri bersama orang tuanya di BS.

\"Usai dipolisikan, pelaku kabur ke Kota Bengkulu dan baru ke BS saat Idul Fitri,\" imbuh Ginting.

Sekadar mengingatkan, Senin (20/7/2015/, sekitar pukul 23.00 WIB pelaku memperkosa korban di belakang SMKN 1 BS. Pemerkosaan itu berawal, sekitar pukul 20.00 WIB pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Hanya saja, sesampai di belakang SMKN 1 BS, pelaku menghentikan laju sepeda motornya dan memaksa korban berhubungan layaknya suami istri. Korban yang masih belia tidak mampu melawan, sehingga terpaksa menyerahkan keperawananya kepada pelaku. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: