Sekdes Terancam Dipecat

Sekdes Terancam Dipecat

ARGA MAKMUR, BE - Terkait telah ditetapkannya Sekretaris Desa (Sekdes) Sebayur Jaya Kecamatan Ketahun Kabupaten BU, AM sebagai tersangka korupsi dana bantuan Kementerian sosial, yakni dana Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2011 hingga 2015 lalu oleh Polres BU, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal terancam.

Pasalnya, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) BU telah menyiapkan sanksi tegas bagi PNS yang tersandung tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Kepala BKD BU, Dullah SE, Kamis (25/8) yang menegaskan, telah mempersiapkan sanksi disiplin PNS bagi Sekdes ini.

\"Saya sudah mendengar kabar itu, dan kami sudah mempersiapkan sanksi disiplin untuk statusnya sebagai PNS di lingkungan Pemkab BU,\" ungkap Dullah.

Dijelaskan Dullah, namun pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi tersebut, lantaran masih menunggu inkrahnya kasus tersebut. Sanksi disiplin PNS ini akan dijatuhkan setelah adanya vonis bersalah yang ditetapkan kepada PNS Sekdes itu.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, ada kriteria sanksi yang akan diterima oleh PNS yang tersandung hukum. Terberat adalah dipecat dari PNS

\"Saat ini kita hanya dapat menunggu, jika nanti Sekdes ini ditetapkan bersalah dan mendapat vonis lebih dari 3 tahun. Tidak menutup kemungkinan sanksi disiplin PNS pemecatan akan diturunkan,\" demikian Dullah.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: