Ternak Makan Jagung, Pemilik Didenda

Ternak Makan Jagung, Pemilik Didenda

\"Tanaman

BUNGA MAS, BE - Belum adanya kesadaran peternak mengkandangkan ternaknya, membuat warga desa di Kecamatan Bunga Mas membuat aturan sendiri. Hanya saja aturan ini hanya berlaku khusus tanaman jagung. Dalam aturan tersebut, jika ada ternak memakan tanaman jagung warga, maka pemiliknya wajib membayar denda Rp 5 ribu perbatang jagung yang rusak.

\"Peraturan ini rencananya akan dibuatkan perdes bagi masing-masing desa agar pemilik ternak mengkandangkan ternaknya,\" kata Camat Bunga Mas, Agusti Lailatul Isnaini.

Menurut Agusti, dibuatnya aturan tersebut, lantaran saat ini warga Kecamatan Bunga Mas sedaang berupaya mengembangkan tanaman jagung. Di setiap desa sudah dibuat kelompok tani (poktan) tanaman jagung. Sehingga jika ada ternak yang merusak tanaman jagung yang ditanam poktan, maka pemiliknya wajib membayar ganti rugi atau denda berdasarkan peraturan tersebut. Uang denda itu diserahkan pada poktan yang tanaman jagungnya dimakan ternak.

\"Semakin banyak tanaman jagung yang dimakan ternak, semakin besar denda yang dibayar pemilik ternak pada pemilik tanaman jagung yang dirusaknya,\" ujarnya.

Ditambahkan Agusti, dengan adanya aturan denda bagi pemilik ternak untuk tanaman jagung di kecamatan Bunga Mas, diharapkan memberikan efek jera bagi peternak agar mengkandangkan ternaknya. Sebab setelah diterapkan khusus pada tanaman jagung, ke depan, pihaknya juga berencana untuk penerapan pada tanaman lainnya.

\"Saat ini masih khusus pada tanaman jagung, ke depan bisa pada semua jenis tanaman yang dimakan ternak, pemiliknya harus ganti rugi, sehingga diharapkan ke depan di kecamatan Bunga Mas tidak ada lagi ternak yang berkeliaran,\" tutup Agusti.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: