Dewan dan Bupati Terancam Tak Gajian
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Draf Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko tahun 2016-2021 yang saat ini sedang di garap DPRD Mukomuko, dikembalikan ke eksekutif. Ini dikarenakan isi yang disampaikan dinilai belum baik, sedangkan batas waktu pembahasan tersebut hingga disahkan paling lama pertengahan Agustus mendatang. “Daripada RPJMD untuk kemajuan daerah lima tahun ke depan asal disahkan. Lebih baik kami (Anggota DPRD,red) tidak gajian selama tiga bulan,” tegas Ketua Pansus RPJMD DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini SE dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Terancamnnya dewan tidak gajian, kata Ali, RPJMD yang disampaikan eksekutif banyak yang tidak valid. Mulai dari data untuk kemajuan lima tahun ke depan hingga terkait pendanaan dan lainnya. “Sangat buruk RPJMD yang kita bahas, karena itu dikembalikan lagi ke eksekutif agar direvisi ulang,” bebernya. Meskipun terancam tidak gajian, politisi Golkar itu juga mengatakan, pembahasan tetap dilakukan siang dan malam. “Raperda tentang RPJMD ini, kita bahas baik siang dan malam. Jika hasil pembahasan baik, maka akan dilanjutkan hingga disahkan. Jika sebaliknya, Pansus akan meminta perpanjangan waktu untuk dibahas kembali,” ucapnya. DPRD dan Kepala Daerah tidak akan menerima gaji diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 266 ayat 1 berbunyi pasal tersebut, apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 ayat(3) dan ayat (4), anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan. “Kita siap menerima sanksi tidak gajian. Dari pada RPJMD tidak agresif, data tidak valid, lambatnya kemajuan daerah dan lainnya,” pungkas Ketua Komisi I itu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: