Terpidana Stiker Dieksekusi

Terpidana Stiker Dieksekusi

 

RATU SAMBAN, BE - Satu orang terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan stiker sosialisasi bencana pada tahun 2007 lalu, akhirnya dieksekusi. Terpidana Direktur MV Handycraft, Mufli dikirim ke Lapas Malebero, kemarin. Eksekusi ini dilakukan setelah Kasasi Mufli, ditolak oleh MA (Mahkamah Agung). Eksekusi sendiri dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kajari Bengkulu, H Suryanto SH didampingi Kasi Pidsus, Mahmudin SH menegaskan,\"Semuanya dinyatakan bersalah setelah Kasasi mereka ditolak.\'\'

Kermarin Mufli, resmi menjadi narapidana. Ia harus menjalani masa tahana selama 1 tahun penjara. Adapun proyek stiker yang membuat Mufli tersandung hukum bernilai Rp 466 juta. Akibat penyimpangan yang terjadi proyek itu merugikan negara sekitar Rp 181 juta.

Mufli sendiri memenuhi panggilan Kejari sekitar pukul 10.30 WIB. Namun eksekusi baru dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Terpidana mengutarakan berbagai alasan agar eksekusi tersebut batal. Seharusnya sekitar pukul 11.00 WIB, terpidana sudah dikirim ke Lapas Malabero.

Terdakwa beralasan harus membayar hutang terlebih dahulu, kepada rekannya. Namun pihak Kejari tidak percaya begitu saja, terlebih saat itu pengawalan tidak bisa diberikan. Karena takut terdakwa melarikan diri, Kejari meminta masalah hutang piutang diselesaikan di Kantor kejaksaan.

Sebelum dieksekusi, terpidana pun berulah lagi dengan meminta waktu untuk makan siang dengan keluarganya. Akhirnya, tepat pukul 14.00 WIB terdakwa dikirim ke Lapas.

Mengetahui ada beberapa jurnalis yang meliput saat ia dieksekusi, Mufli langsung meloncat dan lari masuk ke mobil. Sebelumnya 3 terpidana lainnya sudah terlebih dahulu mendekam dalam tahanan. Yaitu, Yuniarti (Bendahara Kesbang Pollinmas), Sugiarto (Panitia Lelang), dan Sabidin (PPTK). Sedangkan terdakwa lainnya, Azwi Syukur selaku KPA, saat ini masih menunggu keputusan Kasasi. (160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: