Mangkir, Pemilik Lahan TPA Jadi Tersangka
KEPAHIANG, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus berupaya membongkat pelaku dugaan korupsi lahan TPA. Setelah menetapkan Syamsul Yahemi tersangka, kemarin (1/8) penyidik menetapkan tersangka berikutnya Aji Seri, selaku pemilik lahan yang dibeli oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Aji Seri terancam dalam daftar pencairan orang (DPO) Kejari Kepahiang, karena tersangka terus mangkir dari panggilan penyidik meskipun berstatus saksi.
Seperti halnya kemarin, yang bersangkutan tak juga menunjukkan wujud hingga sore guna memenuhi panggilan kejaksaan. \"Belum juga datang hari ini, makanya kita tetapkan tersangka. Penetapan sudah ditanda tangani pak Kajari,\" tegas Kasi Pidsus Arief Wirawan SH MH.
Arief menduga tersangka sudah melarikan diri, sehingga tak menghadiri panggilan penyidik kejaksaan. Tetapi pihaknya tetap melayangkan panggilan kepada tersangka Kamis (4/8). Jika tidak memenuhi panggilan juga, kejaksaan akan mengambil langkah tegas untuk menghadirkan tersangka. \"Kalau tidak juga masuk, baru kita masuk ke daftar pencarian orang (DPO),\" terang Arief.
Arief mengharapkan yang bersangkutan dapat menyadari kekeliruhannya dan kembali menjadi warga negara yang menaati hukum. \"Kita lihat dulu, sampai kapan tersangka mau terus bersembunya. Yang jelas kita akan terus menelusuri keberadaannya sampai ketemu,\" kata Arief.
Yahemi BAP
Sementara tersangka TPA Syamsul Yahemi mulai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebaga tersangka. Penyidik menyusunan rangkaian peran tersangka dalam proyek pengadaan lahan TPA Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir yang diperpikarkan mengalami kerugian secara total.
Kabag Pemerintahan Umum Setda Kepahiang menjalani pemeriksaan BAP sekitar pukul 11.00 WIB. Diruang penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Kepahiang. Sejauh ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi TPA. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: