Darurat Kekerasan Seksual Anak, Bentuk Satgas Perlindungan
ARGAMAKMUR BE - Ternyata, selain darurat akan peredaran narkotika Indonesia juga darurat akan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Hal itu, disampaikan secara langsung oleh Kepala Lembaga Perlindungan Anak Nasional, Dr Seto Mulyadi SPsi MSi dalam kunjungan memperingati hari anak dan meresmikan, pembentukan satgas perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
\"Iya, itu juga sudah diakui oleh Presiden Republik Indonesia bahwa bahwa darurat kekerasan seksual terhadap anak,\" kata laki-laki yang akrab, disapa kak Seto kepada wartawan, kemarin.
Oleh karena itu, Kak Seto menuturkan, pihaknya telah mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang perlindungan anak dan perempuan yang hanya, menunggu pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam Perpu itu, pihaknya menambahkan hukuman yang berat bagi pelaku pelecehan terhadap anak, seperti hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun penjara dan kebiri. \"Makanya ada Perpu, mudah-mudahan DPR RI Mengesahkan ini menjadi suatu tambahan hukuman, karena dalam perpu itu kita tambahkan hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun penjara dan kebiri,\" ujarnya.
Lanjutnya, Perpu itu, merupakan revisi kedua kalinya dari Undang-Undang (UU) Perlindungan anak yang dapat berguna untuk memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan tersebut. Namun, pihaknya berharap agar masyarakat tidak membuka celah bagi pelaku pelecahan, untuk melancarkan aksinya melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap anak. \"Ini merupakan revisi kedua kalinya dari UU perlindungan anak dan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku kekerasan, mohon masyarakat tidak membuat ruang yang luas atau celah kesempatan bagi para pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak,\" tuturnya.
Dijelaskan Kak Seto, seperti peristiwa yang menimpa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding Kabupaten
Rejang Lebong, Yuyun juga banyak dialami anak seusianya diberbagai daerah lainnya di Indonesia. Oleh Sebab itu, kejadian seperti itu sebaiknya jangan dijadikan pukulan yang keras sehingga, banyak masyarakat merasakan trauma yang mendalam.
\"Momentum seperti ini harus dijadikan kebangkitan untuk Bengkulu Utara dan seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak,\" tuturnya.
Selain itu, Kak Seto yang hadir berkat undangan dari Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir Mian untuk meresmikan pembentukan Satgas Perlindungan Anak mengatakan, ia sangat mengapresiasi pembentukan satgas perlindungan anak yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda Kab) Bengkulu Utara (BU), yang berjumlah sebanyak 869 tersebut. Serta, satgas yang dibentuk Pemda Kab BU ini merupakan satuan pertama yang ada, di Pulau Sumatera dan ketiga di Indonesia.
\"Kita sangat mengapresiasi sekali pembentukan satgas perlindungan anak ini, ini merupakan satuan pertama di Sumatra dan ketiga di Indonesia, setelah Bogor dan Tanggerang,\" imbuhnya.
Oleh karena itu juga, pihaknya akan mengusulkan kepada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) agar menyandangkan rekor Muri tersebut, kepada Kabupaten BU. Sebab, Kabupaten BU telah membentuk satgas perlindungan itu setiap Rukun Tetangga (RT), Desa dan Kecamatan.
\"Kami mau usulkan ke Muri supaya dapat rekor, karena Kabupaten BU merupakan Kota atau Kabupaten pertama di Sumatra yang membentuk satgas di setiap Desa, RT, RW dan Kelurahan,\" pungkas Kak Seto.
Sementara Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir Mian mengatakan, pembentukan satgas itu dilakukan semata-mata untuk selalu melindungi anak dibawah umur, dari tindak pelecehan dan kekerasan terhadap mereka. Serta, pembentukan itu bukan lain dikarenakan saran yang diberikan
Kak Seto sewaktu mereka berjumpa secara tidak sengaja, di Jakarta.
\"Satgas ini kita bentuk semata-mata untuk melindungi anak-anak dari kejahatan pelecehan dan kekerasan, itu juga merupakan saran yang diberikan Kak Seto sewaktu kami berjumpa di Jakarta,\" tutupnya. (470)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: