Penghapusan Aset Dilirik Kejari
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Polemik persetujuan penghapusan aset daerah oleh DPRD, diam-diam dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Kajari Kepahiang, H Wargo SH MH melalui Kasi Intelejen, Zainal Efendi SH MH menyebutkan, jajaranya tengah melirik pengapusan aset tersebut. \"Bila adanya pelanggaran, kita tentunya masuk. sebab perkara ini tidak mesti menanti laporan atau pengaduan,\" tuturnya. Pun demikian, Zainal tak merincikan penghapusan aset yang tengah dilirik tersebut. Karena harus melakukan pengumpulan data terlebih dahulu. Jika nantinya terdapat indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang-barang di lingkungan Pemda. Dalam penghapusan aset senilai Rp 39 miliar lebih disinyalir adanya pengadaan fiktif. Sebab dalam penelusuran di SMPN 1 Kepahiang senilai Rp 7,7 miliar terdapat aset-aset pengadaan tahun 2012 dan 2013 yang barang-barang yang masih tergolong baru dibeli oleh jajaran Pemda sudah tidak diketahui fisiknya. Bahkan, Kepsek SMPN 1 Kepahiang Jonaidi sendiri mengaku sama sekali tak pernah menerima barang-barang yang masuk daftar penghapusan tersebut. Minta Diproses Sementara itu, Pansus LKPj DPRD Kepahiang meminta proses penerbitan surat persetujuan penghapusan aset yang ditekan Ketua DPRD Kepahiang, H Badarudin AMd diproses Badan Kehormatan Dewan (BKD). Karena menganggap proses penyerbitan surat persetujuan lembaga legislatif tersebut unprosedural, sebab tak diketahui anggota DPRD. Diungkapkan anggota Pansus, Edwar Samsi SIP MM bila permintaan BKD memproses penghapusan aset tersebut tertuang dalam poin terakhir rekomendasi pansus yang direncanakan akan disampaikan dalam paripurna DPRD hari ini Kamis (21/7). \"Sudah disepakati dalam rapat pansus, kita minta dibacakan di paripurna. Sudah jelas itu keputusan pansus,\" tutur Edwar. Edwar mengakui, adanya indikasi pelanggaran dalam penerbitan surat persetujuan penghapusan aset yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda). Karena tak melibatkan anggota untuk membahas permohonan eksekutif. \"Yang jelas sampai saat ini, saya sama sekali tidak pernah merasa mengetahui proses persetujuan itu,\" ujar Edwar. BKD diharapkan dapat memproses lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat pesertujuan. \"Sudah sesuai dengan peraturan pemerintah serta tata tertib DPRD belum, bila tak sesuai dengan ketentuan tentunya bertentangan dengan hukum, maka BKD dapat melakukan proses lebih lanjut,\" pungkas Edwar. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: