Waspadai Pekerja Asing Ilegal

Waspadai Pekerja Asing Ilegal

\"tenaga

BINTUHAN, BE - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnos Nakertrans) Kabupaten Kaur, mewaspadai masuknya tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal masuk ke Kabupaten Kaur.  Salah satu untuk mencegah hal tersebut pihaknya secara rutin melakukan pengawasan tenaga kerja asing ke perusahaan-perusahaan di Kaur.

\"Pengawasan atau razia tersebut semata-mata untuk mengantisipasi agar tidak ada tenaga kerja asing yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kepala Dinsos Nakertrans Kaur, Jayadi Ruslan SS M TPd melalui Plt Kabid Ketenaga Kerjaan  Amrul Hamidi SHut, saat melakukan pemantaun TKA di perusahaan PT. Rusan Sejahtera Kecamatan Maje, Rabu (20/7) kemarin. Dikatakan Amrul, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya tenaga kerja asing ilegal, mengingat tenaga kerja asing di Kaur yang ada telah memiliki dokumen sah dari instansi terkait. Hal ini sesuai tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang aturan pengunaan tenaga kerja asing, dan apabilah ditemukan tenaga asing ilegal pihaknya akan mendindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk TKA di Kaur ini ada sekitar 20 orang tenaga kerja asing, salah satunya itu bekerja diperusahaan Rusan Sejahtera yang bergerak dibidang pasir besi,” terangnya.

Lanjutnya, tenaga kerja asing tersebut bekerja di perusahaan PT. Rusan Sejahtera Kecamatan Maje, dan PT Desaria di Kecamatan Kinal. Mereka bekerja di bidang teknis, dan operator khusus atau bidang yang lainnya. Meskipun tidak ditemukan tenaga kerja asing ilegal, Dinsosnakertrans setempat tetap waspada dan tidak lengah terhadap tenaga kerja asing dengan cara melakukan pengawasan secara rutin. Amrul berharap, pemerintah atau pihak perusahaan tidak mendatangkan tenaga kerja asing ke Kaur berupa buruh kasar, karena di Kaur tenaga kerja semacam itu tersedia cukup banyak.

“Untuk tenaga kerja berketerampilan atau memiliki skill tertentu seharusnya tetap merekrut tenaga kerja dalam negeri, meskipun tidak dari Kaur bisa saja mendatangkan dari Pulau Jawa asalkan bukan tenaga kerja asing,\" ujarnya.,

Ditambahkannya, perusahaan memang selalu aktif melaporkan keberadaan pekerja asingnya. Meski demikian, pengawasan terus dilakukan. Itu dilakukan guna menghindari ketidak sesuai laporan dengan jumlah tenaga asing yang bekerja di perusahaan. Upaya tersebut, kata Amrul, agar mendapatkan data yang akurat mengenai keberadaan tenaga kerja asing.

\"Selain tenaga kerja asing, pihak perusahan juga diminta aktif melaporkan karyawan yang bekerja ke Dinsos Nakertrans. Tujuannya untuk memudahkan pengawasan dan untuk memudahkan koordinasi bila ada masalah antara pekerja dengan perusahan,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: