Dirwan Segera Tunjuk Plt
KOTA MANNA, BE - Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud SH, ikut prihatin dengan adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda BS tersandung hukum. Bahkan saat ini sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari tiga tersangka, bahkan sudah ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan langsung masyarakat PNPM Mandiri
Perdesaan pola khusus percepatan dan penguatan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI). ASN tersebut yakni Ta yang merupakan sekdes dari salah satu desa di kecamatan Pino Raya. Mengingat Sekdes sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas, dirinya meminta kades desa tersebut mengangkat penggantinya sebagai pelaksana tugas (plt) Sekdes.
\"Memang kita prihatin, namun kalau terbukti korupsi, maka harus bertanggungjawab, oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan sekdes, Kades harus segera mengangkat Plt Sekdes,\" katanya.
Menurut Bupati, jika posisi Sekdes dibiarkan kosong terlalu lama, dirinya khawatir roda pemerintahan di desa tersebut akan terganggu. Pasalnya posisi sekdes sangat pital sebagai penyokong kades dalam membangun desa. Oleh karena itu perlu di isi. Terkait status sekdes yang saat ini ditahan jaksa dan sudah resmi sebagai tersangka, Bupati BS memastikan untuk saat ini masih berstatus ASN dan tetap menerima gaji. Namun jika proses hukum sudah selesai dan divonis bersalah serta sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan divonis lebih dari dua tahun, maka PNS tersebut akan diberhentikan.
\"Kalau sudah divonis bersalah, nanti lihat aturan lagi, jika dalam aturan hukum PNS tersebut misalnya diatas dua tahun bisa dipecat, maka aturan itu akan kita pedomani,\" tuturnya.
Sementara itu, Nawan kades Tungkal Dua, selaku atasan Ta saat dihubungi via handpone, handpone yang biasa digunakan sedang tidak aktif, sehingga belum bisa dikonfirmasi terkait jabatan sekdesnya.
Sekedar mengingatkan Ta yang merupakan sekdes dan menjabat sebagai ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) ditetapkan tersangka dan sudah ditahan bersama dua tersangka lainnya Li selaku bendahara TPK dan Tr selalu sekretaris TPK. Mereka tersangka dalam kegiatan MP3KI pada tahun 2014 di kecamatan Pino Raya dengan nilai Rp 3,4 Milyar.
Adapun penggunaan dana tersebut yakni Pengadaan Bibit Sapi senilai Rp 1.6 M, Pelatihan Menjahit senilai Rp 103.juta, Pelatihan Memasak Kue senilai Rp 24.4 juta, Pelatihan Ternak Itik dengan anggaran Rp 91.8 juta, Pelatihan Ternak Ikan Lele menelan Rp 18.1 juta. Kemudian, Pembangunan Irigasi atau Siring Tersier senilai Rp 549,7 juta, Pembangunan Jembatan Gantung Rp 507,9 juta, Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) senilai Rp 440. juta dan kegiatan Dana Operasional Kegiatan (DOK) senilai Rp 90 juta. Lalu dari hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 790 juta. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: