PAD Terancam Turun
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Rencana Pemerintah Pusat membatalkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah diberlakukan Pemda Mukomuko, maka terancam terjadi penurunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah tersebut. “Jika ada Perda khususnya terkait retribusi daerah dibatalkan, dipastikan PAD yang selama ini dipungut daerah bakal menurun dan berpengaruh kurang baik untuk daerah,” ungkap Kepala DPPKAD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (19/7). Pihaknya belum mengetahui pasti terkait pembatalan sejumlah Perda itu, karena seluruh Perda khususnya terkait retribusi sejak lima tahun terakhir telah dilaporkan ke Pemerintah Pusat. “Yang diminta Pemerintah Pusat sudah kita sampaikan. Saat ini tinggal menunggu informasi resmi lebih lanjut,” ujarnya. Perda yang belum resmi dibatalkan, jelas Syahrizal, hingga saat ini masih diterapkan dan pungutan terkait retribusi adalah legal atau sah secara hukum. Karena Perda – perda tersebut belum ada pengesahan untuk dibatalkan. “Sepanjang belum ada pembatalan maupun pencabutan secara resmi, Perda yang ada legal dan pungutaan yang dilakukan Pemda melalui SKPD dan bagian terkait adalah sah untuk PAD,” tegasnya. Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono didampingi Kasubag Perundang – undangan, Abdiyanto mengaku, belum menerima surat resmi terkait dihapuskannya sejumlah Perda tersebut. Namun informasi yang ia peroleh dari website Kemendagri sebanyak empat Perda, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang pajak daerah terkait tower, Nomor 21 Tahun 2011 tentang retribusi izin bangunan, Nomor 22 Tahun 2011 tentang izin gangguan dan Nomor 3 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. “Tidak serta merta Perda yang telah disahkan tersebut begitu saja dapat dibatalkan. Melainkan harus ada mekanisme dan prosedur yang harus dijalankan, karena pemberlakuan Perda itu sama dengan Undang – undang. Sepanjang perda belum dicabut masih legal untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ungkapnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: