Tambang Pasir Ilegal, 4 Warga Diamankan
SEGINIM, BE - Empat warga yakni Yu (26), Ed (39) keduanya warga Desa Suka Negeri, Air Npis, De (41) warga Desa Keban Jati, Air Nipis dan Si (41) warga Dusun Pagar Batu, Desa Durian, Seginim saat ini diamankan di sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, ke-4 pria tersebut telah melakukan penambangan pasir secara ilegal di aliran Sungai, Air Bengkenang, Dusun Pagar Batu, Desa Durian, Seginim.
Tidak hanya mereka berempat, 4 unit mobil pick up yang mereka gunakan beserta pasir yang mereka angkut juga diamankan di Mapolres BS sebagai barang bukti.
Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar didampingi Kanit Tipiter, Ipda J Manurung membenarkan telah mengamankan ke-4 pria tersebut.
\"Mereka kami amankan lantaran melakukan penambangan pasir secara ilegal di aliran sungai air Bengkenang, Dusun Pagar Batu,\" katanya.
Menurut J Manurung, ke-4 pria tersebut diamankan di lokasi penambangan pasir ilegal, Kamis (14/7) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu mereka tertangkap tangan sedang mengambil pasir dan siap angkut.
Saat dimintai keterangan, mereka tidak mampu menunjukan surat izin penambangan pasir. Segera mereka bersama mobil dan pasir yang diambil diangkut ke Mapolres BS. Dijelaskannya, sebelum diamankan, sebelumnya, Polres BS mendapat laporan dari masyarakat, jika ada aktivitas penambangan pasir secara ilegal di Dusun Pagar Batu, kemudian saat dicek, ternyata laporan tersebut benar.
\"Mendapat laporan, anggota kami langsung cek ke lapangan, namun kami belum melakukan tindakan, mereka kami ingatkan agar tidak lagi menambang, sebab lokasi tersebut bukan lokasi penambangan pasir,\" ujar Manurung.
Hanya saja, sambung Manurung, mendapat peringatan tersebut, rupanya tidak membuat mereka menghentikan aktivitasnya, bahkan mereka semakin berani dan masyarakat kembali melapor, jika mereka terus menambang pasir.
Lalu sehari sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya kembali mendatangi lokasi tersebut dan kembali mengingatkan mereka agar tidak menambang di lokasi itu. Hanya saja, peringatan tidak diindahkan, dan mereka kembali menambang. Hingga akhirnya, Kamis sore anggotanya kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal dan ternyata mereka kembali nambang.
\"Kami sudah dua kali ingatkan, namun tidak mereka indahkan, sehingga kami ambil langkah hukum dan mereka kami tangkap,\" imbuh Manurung.
Ditambahkan Manurung, dari keterangan ke-4 pria penambang pasir ilegal tersebut, diketahui Si dan Yu sudah 7 bulan menambang pasir di lokasi tersebut, kemudian pasir yang diambil dijual kepada warga yang membutuhkan.
Lalu Ed melakukan penambangan pasir sudah 4 bulan sedangkan De baru mulai hari itu. Namun demikian mereka ber-4 tetap diamankan sebab menambang dilahan yang bukan lokasi penambangan.
\"Saat ini mereka sedang kami mintai keterangan dan kami amankan untuk memudahkan proses hukum,\" tutup Manurung. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: